SURABAYA, HarianBernas.com – Sejumlah 609 ton buah impor yang tersimpan dalam 34 kontainer, disita oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya jaminan kesehatan dari buah impor ini.
“Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen dan fisik tak ada kesesuaian,” ujar Andi Amran Sulaiman, selaku Menteri Pertanian di sela peninjauan lokasi penyitaan buah impor di Terminal Peti Kemas Surabaya, pada Jumat (4/3).
Lalat buah jenis Bactrocera tsuneonis, atau Cytrus Fruit Fly atau Japanese Orange Fly terbawa ke wilayah Indonesia akibat buah-buah impor yang terdiri dari pir, jeruk, dan apel ini.
“Petani akan merugi bila telur dan larva lalat buah yang terbawa di dalam jeruk ilegal ini menjangkiti tanaman jeruk dalam negeri,” jelasnya.
Hal ini sudah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Badan Karantina akan menyelesaikannya dengan upaya hukum.
“Sudah ada laporan bahwa sudah masuk ranah penyidikan. Yang pasti kasus ini harus ditindak tegas,” tegas Andi.
Pelaku yang terbukti melakukan hal ini, akan terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
Tidak hanya itu, pelaku juga akan terjerat Pasal 31 dari undang-undang yang sama, dan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp50 juta.
Rofi Anwar, Anggota Komisi IV DPR, turut serta dalam peninjauan. Ia menjelaskan bahwa impor sayur dan buah, cukup beresiko untuk membawa organisme pengganggu datang ke Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengkonsumsi buah lokal.
“Inilah risiko buah dari luar negeri masuk Indonesia. Saya yakin ini hanya sebagian kecil, sehingga diharapkan bisa lebih waspada,” ungkapnya.
