HarianBernas.com ? Belum lama ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) telah merilis 15 game yang dinilai berbahaya bagi anak.
Daftar game yang dilarang adalah game yang cukup populer dan telah lama beredar tetapi hal ini juga menjadi pertanyaan mengapa baru sekarang instansi kementrian melakukan aksi pelarangan tersebut.
Inilah List 15 Game Berbahaya Bagi Anak Versi Kemendibkud
1. Grand Theft Auto
2. Mortal Combat
3. Point Blank
4. Counter Strike
5. World of Warcraft
6. Call of Duty
7. Cross Fire
8. War Rock
9. Future Cop
10. Carmageddon
11. Shelshock
12. Raising Force ( Maksudnya Rising Force )
13. Atlantica
14. Bully
15. Conflict of Vietnam
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI kini juga sedang mendesak Kemendikbud untuk aktif mendorong pengerjaan game-game yang ddukatif untuk melawan game-game yang dianggap berbahaya.
KPAI juga mengingatkan agar anak-anak harus dilindungi dari tayangan dan permainan yang merusak dan berdampak buruk bagi perkembangan anak dari segi intelektual maupun spiritual.
Dampak Buruk Kecanduan Game
1. Perilaku Negatif
2. Tidak Peka Sosial
3. Menganggu Kesehatan
4. Gangguan Emosi
5. Mengalami Obsesi
6. Mendorong Ketidakjujuran
7. Tidak Mampu Mengendalikan Diri
8. Mempengaruhi Otak
Sebagian besar dari daftar game versi Kemendikbud adalah game yang telah lama beredar dan peredaran game memang sedari awal telah memiliki rating game sendiri yang bertujuan untuk membatasi dan juga memberi tahu tingkatan dari jenis game tersebut.
Bila pembatasan game pada anak dilakukan dengan cara pemblokiran yang akan menjadi pertanyaan adalah adanya penggunaan rating pada game yang tidak mempunyai fungsi tersendiri?
Lalu bagaimana dengan sinetron remaja yang saat ini berjejalan di televisi? Adegan perkelahian, gank, percintaan dan berbagai tindakan yang tidak patut ditiru melenggang bebas di televisi yang notabene lebih mudah dilihat oleh anak-anak Indonesia.
Oleh karena itu, bagaimana menurut gamers? apakah langkah pemblokiran game adalah langkah yang tepat ?
