SLEMAN,BERNAS — Sebanyak 70 orang korban bencana angin kencang di wilayah Kecamatan Seyegan yang terjadi tanggal 4,5 dan 9 Januari 2017 lalu mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Bantuan diserahkan Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI di Aula Kecamatan Seyegan, Senin (23/1). Total bantuan yang diserahkan mencapai Rp 84,7 juta dengan nilai terkecil Rp 200 ribu dan terbesar Rp 6,5 juta.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Sleman, Drs Joko Supriyanto MSi wilayah yang terdampak angin kencang mencakup 7 wilayah kecamatan yakni Moyudan, Minggir, Seyegan, Sleman, Mlati, Tempel, dan Godean.
Kerusakan rumah mencapai 418 rumah, kerusakan fasos fasum 5 buah, kerusakan tempat usaha 10 buah dan korban meninggal 1 orang dan luka 7 orang. “Total kerugian mencapai Rp 539,7 juta,” kata Joko.
Adapun rincian penerima bantuan korban angin kencang di Seyegan untuk Desa Margoagung sejumlah 50 orang, dengan nilai bantuan Rp 57,3 juta, Desa Margodadi jumlah 6 orang nilai Rp 9,8 juta, Desa Margokaton sejumlah 2 orang nilai Rp 2,3 juta dan Desa Margoluwih 121 orang dengan bantuan senilai Rp 15,3 juta.
Menurut Joko bantuan untuk wilayah lain masih dalam proses verifikasi dan setelah selesai juga akan segera diberikan bantuan sesuai Perda 114 tahun 2016 tentang Bantuan Bencana.
Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan bantuan kepada 5 orang didampingi Kepala Pelaksana BPBD Sleman dan Camat Seyegan.
Sri Purnomo juga menyampaikan Pemkab Sleman senantiasa bertindak cepat dalam mengatasi bencana yang terjadi yakni dengan segera melakukan evakuasi dan memberikan bantuan kepada korban.
Bantuan yang diberikan diakui Sri Purnomo, tidak dapat mencukupi semua kerugian yang diderita warga namun dapat meringankan beban korban untuk segera melakukan perbaikan/renovasi rumah yang rusak sehingga dapat kembali untuk aktivitas keluarga.
Masyarakat diminta selalu waspada dan berupaya memotong ranting-ranting pohon yang rawan roboh karena daerah Sleman seringkali dilewati angin kencang karena merupakan daerah cekungan.
Walaupun pohon-pohon yang dimiliki masyarakat merupakan aset yang bisa menghasilkan namun bila membahayakan harus tetap diwaspadai untuk dikurangi rantingnya. (nil)
