Bernas.id – Indonesia sebagai negara berkembang memiliki luas lahan pertanian cukup besar dalam area perdesaan. Hampir senada dengan negera berkembang lainya, masalah yang dihadapi adalah kepemilikan modal yang relatif kecil, dengan tenaga kerja yang melimpah. Inilah masalah mengapa pembangunan di perdesaan tidak sesuai dengan harapan. Tujuan utama pembangunan pertanian dan daerah perdesaan di negara berkembang adalah untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat di perdesaan melalui peningkatan pendapatan, total produksi atau output, dan produktifitas petani kecil.
Terlaksananya pembangunan wilayah perdesaan, setidaknya harus memmenui persyaratan kebijakan land reform, yaitu pola kepemilikan lahan pertanian. Struktur usaha tani dan pola kepemilikan lahan harus disesuaikan dengan tujuan utama yang berisikan ganda, yaitu peningkatan produksi bahan pangan, serta pemerataan segala manfaat atau keuntungan-keuntungan kemajuan pertanian pada sisi lain.
Program Land Reform biasanya meliputi redistribusi hak-hak kepemilikan lahan dan pembebasan penggunaan lahan yang terlalu luas oleh para tuan tanah. Lahan-lahan ini kemudian dibagi kepada para petani kecil yang lahannya terlalu sempit. Dengan sistem pelaksanaan:
1. Mengalihkan kepemilikan lahan kepada para penyewa;
2 Penggarap / petani bagi hasil yang secara langsung mengerjakan lahan yang dimaksud;
3. Mengalihkan lahan perkebunan besar pada petani kecil;
4. Pembentukan koperasi perdesaan;
5. Dekrit pemerintah yang menyatakan bahwa semua lahan pertanian adalah milik pemerintah dan bagi para petani yang ingin memberdayakan lahan tersebut sebaiknya diberikan berbagai akses dan kemudahan untuk menggarap lahan tersebut.
Mungkin beberapa daerah telah melaksanakan hal tersebut. Bagi yang belum menjalankannya, karena memiliki bentuk lain, tidak mengapa. Mari kita bersama-sama menggali potensi desa dan melaksanakan pembangunan pertanian desa.
