Bernas.id – Kita tentunya mengetahui begitu parahnya penyimpangan seksual saat ini. Jika sebelumnya kita sudah pernah disuguhi sejumlah pemberitaan mengenai penyimpangan seksual beserta istilah-stilah bekennya, sebagaimana dilansir Kaskus.co.id mulai dari Pedofilia, Infantofilia, Geronontofilia, Zoofilia atau bestialiti, Froteurisme, Eksibisionisme, Voyeurisme, Vetisisme, Transvestisme, Sadomasokis. Maka hari ini yang memanas ditelinga kita adalah berita seputar topik penyimpangan seksual yang diistilahkan dengan LGBT. Istilah tersebut akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual.
Mengapa disebut penyimpangan? Tentunya karena LGBT merupakan kecenderungan seksual yang tidak lazim sebagaimana umumnya manusia normal yang ada. Apalagi jika disandarkan pada norma agama yang berlaku dalam kehidupan kita. Bagi seorang muslim, tentunya segala kecenderungan seksual haruslah sesuai fitrah penciptaannya, yaitu sesuai koridor agama. Sebab, naluri seksual diciptakan Allah untuk sebuah tujuan kelestarian jenis manusia.
Memang ada sebagian kecil kalangan yang mengatasnamakan pembela HAM yang mendukung seolah membenarkan kalau LGBT itu bukan sebagai penyimpangan melainkan sebuah hak dari keragaman seksual masyarakat plural. Namun dalih apapun yang digunakan semua alasan itu tidak mampu menggugah akal rasional mayoritas kaum Muslimin di Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai luhur agama mereka. Pada saat bersamaan pula tercium aroma “tangan-tangan” tersembunyi yang sengaja ingin membelokkan budaya mayarakat Indonesia atas nama hak asasi dan pluralitas menuju masyarakat yang liberal.
Pertanyaannya kini, apakah arus budaya penyimpangan ini harus kita terima dengan legowo ataukah segera kita bendung dan solusikan? Ya tentu saja, sebagai bangsa yang berketuhanan dan beradab, masyarakat Indonesia harus lantang menolak penyimpangan ini dan menempuh cara-cara bijak dan tegas dalam mengatasinya. Bayangkan jika penyimpangan ini menjadi suatu perilaku yang dibiarkan terus tumbuh, tentunya akan menular. Bagaimana dengan nasib generasi manusia di masa depan? Pastinya hanya terbayang kehancuran.
Berikut ini 3 solusi mendasar yang bisa ditawarkan untuk persoalan ini:
1. Menumbuhkan ketaqwaan individu
Naluri seksual yang diciptakan Allah sejatinya memiliki fungsi untuk kelestarian jenis, termasuk manusia. Secara kodrati laki-laki memang fitrahnya menyukai perempuan, mereka dipasangkan oleh Allah untuk bisa saling mengasihi dan mencintai dalam bingkai sakral yaitu pernikahan. Jadi, katakan tegas bahwa zina itu terlarang. Segala jalan menuju zina harus ditutup, termasuk budaya pacaran.
Dengan bekal keyakinan dan pemahaman agama seseorang yang telah dewasa (baligh) hendaknya memahami koridor dalam agama yang mengatur dirinya dalam rangka menjalankan misi kehidupan ini utamanya dalam kaitannya dengan pengaturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Islam menunjukkan koridor yang tegas dalam masalah aurat dan pemisahan tempat tidur misalnya. Bukan hanya antar lawan jenis melainkan juga antar sesama jenis pun dalam lingkaran keluarga itu sendiri. Sejatinya semua batasan itu menjadi pencegahan dini munculnya benih-benih penyimpangan seksual.
2. Penguatan kontrol masyarakat, masyarakat harus memilki kepedulian yang tinggi
Masyarakat tidak boleh membenarkan aktivitas pergaulan bebas baik di depan mata maupun di belakang mereka. Kontrol sosial ini akan memberi efek pencegahan.
3. Negara memberlakukan hukum yang tegas
Berbagai kajian serius mengenai hukum yang mapan dalam menjamin stabilitas kehidupan seharusnya dilakukan agar hukum yang berlaku tidak mudah dipelintir dan dan digunakan untuk menumbuh suburkan perilaku menyimpang. Mengacu pada norma agama adalah suatu pilihan, sebagaimana relevannya asas Ketuhanan Yang Maha Esa dalam dasar pembentukan negara yang tercinta ini.
