Bernas.id – Pemerintah memberikan mandat kepada pemangku desa dalam pengelolaan desa wisata. Karena pemerintah melihat, pihak yang sangat terkait langsung dan yang mengerti kondisi daerahnya adalah pemangku desa itu sendiri.
Untuk menciptakan sistem pengelolaan desa wisata yang sinergi dengan pihak-pihak terkait, pemerintah desa wajib mendirikan BUMDes Wisata, yaitu Badan Usaha Milik Desa yang mengurusi tentang pariwisata desa tersebut. BUMDes Wisata didirikan untuk mengelola pemasukan asli desa dari usaha pariwisata secara tertib dan jelas.
Pendirian BUMDes Wisata sebagai lembaga usaha resmi milik desa, harus dipayungi oleh hukum dan dikawal oleh perangkat penegak hukum. Mengingat potensi wisata desa yang menarik tentu akan mendatangkan sumber pemasukan yang tidak sedikit bagi kas desa dan menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan sendiri. Penting juga membina kesiapan mental dan perilaku warga desa untuk tidak semena-mena dan mencari keuntungan semata dalam menghadapi para wisatawan ini.
Berikut hal-hal yang dapat menghalangi perkembangan desa wisata:
1. Banyaknya Pungutan Liar
Wisatawan manapun pasti akan mengeluh kala memngetahui bahwa untuk masuk pada satu area wisata mereka harus banyak mengeluarkan biaya. Sebagai contoh wisata Cibodas, pengunjung akan dikenakan tarif masuk area wisata Cibodas, pungutan parkir liar, toilet berbayar, dan tiket pintu masuk untuk tiap tujuan, seperti ke Taman Bunga, Taman Mandalawangi, Air terjun dan lain-lain. Seharusnya pengenaan tarif tiket masuk cukup sekali termasuk parkir dan toilet. Jika hal ini terus terjadi, tak mustahil lama kelamaan kunjungan wisatawan akan surut.
Untuk itu para pemangku kepentingan wisata desa beserta aparat desa dapat memngamankan desa wisata dari oknum-oknum dan organisasi massa yang mengeruk keuntungan secara tidak wajar. Caranya? Lakukan digitalisasi tiket masuk pengunjung dengan sistem pembayaran kartu e-money. Langkah ini jauh memangkas pungutan liar dan menghindari dana-dana masuk yang tak terdeteksi arus kas masuk ke BUMDes Wisata.
2. Ketidakramahan Terhadap Pengunjung Wisata
Masyarakat desa yang tertutup dan tidak ramah terhadap wisatawan akan membuat mereka tidak nyaman dan mereka tak ingin berlama-lama, yang imbasnya akan mengurangi pemasukan dari penginapan dan lainnya. Apalagi jika berkaitan dengan SARA. Memang kunjungan wisatawan terutama dari mancanegara memberikan dampak sosial yang cukup besar termasuk di dalam kehidupan bebas mereka.
Sebagai contoh Bali dan Lombok, mesk Bali alamnya kalah jika dibandingkan Lombok, namun wisatawan mancanegara lebih senang menginap dan mencari hiburan di Bali, karena masyarakat Bali lebih welcome dengan tingkah laku para wisman tersebut. Untuk itu BUMDes Wisata perlu memberikan konsep wisata yang jelas, serta pembinaan pada pengelola dan warga setempat untuk berperilaku terhadap wisatawan.
3. Desa Wisata yang Kotor dan Tidak Rapi
Jajaran BUMDes Wisata beserta warga desa serta pihak terkait wajib untuk mengingatkan wisatawan untuk selalu menjaga kebersihan. Beberapa titik kunjungan wisata seperti Danau Toba, Gunung Rinjani dan Pantai Kuta sering kali menjadi viral akibat kotornya lingkungan wisata tersebut. Untuk itu peran aktif perangkat BUMDes Wisata beserta warga untuk selalu mengingatkan pentingnya kebersihan dan kerapihan kepada setiap wisatawan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup dan tanda-tanda pengingat (signboard) untuk menjaga kebersihan dan kerapihan di titik-titik strategis.
Itulah tiga hal yang perlu dibenahi para pemangku desa dan warga desa yang hendak menjadikan desa mereka sebagai daerah tujuan utama pariwisata yang berkesan. Pengalaman yang tidak mengenakan akan menjadi viral di internet dan menjadi perbincangan negatif di kalangan traveller yang imbasnya akan menurunkan angka kunjungan wisatawan. Semoga ke depan pariwisata desa di Indonesia akan menjadi lebih profesional, tertib, nyaman, aman dan bersahabat.
