BERNAS.ID – Subsidi upah/gaji tahap III dipastikan telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker No 14 Tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Sebelumnya pada tahap I dilakukan pencairan dana untuk 2,5 juta penerima dan tahap II sebanyak 3 juta penerima.
Ia menjelaskan bantuan subsidi gaji tersebut dimaksudkan untuk membantu daya ekonomi dan dimanfaatkan oleh para pekerja maupun buruh. Bantuan itu juga dapat mengurangi beban para pekerja di masa pandemi Covid-19.
?Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,? terang Menaker Ida di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Data tersebut didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Total sudah ada 9 juta penerima penyaluran subsidi upah/gaji yang telah diberikan. Jumlah tersebut baru 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.
?Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran,? ungkapnya dalam keterangan tertulis dari Biro Humas Kemnaker RI.
Menurutnya, data yang sudah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah kepada Bank Penyalur. Proses selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung melalui rekening Bank HIMBARA maupun rekening bank swasta lainnya. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur terkait pengiriman ke rekening para penerima bantuan.
?Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Menaker menyatakan terkait dengan realisasi penyaluran bantuan subsidi upah, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang. Sementara itu, penyaluran bantuan tahap III masih dalam proses. (mta)
