Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Cara Balik Nama Sertifikat Rumah: Biaya, Persyaratan, dan Prosedurnya
    Finance

    Cara Balik Nama Sertifikat Rumah: Biaya, Persyaratan, dan Prosedurnya

    PamungkasBy PamungkasApril 30, 2021Updated:September 27, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jika Anda berencana beli rumah bekas, wajib mengetahui bagaimana cara balik nama sertifikat rumah. Berbeda dengan rumah baru, yang proses administratifnya diselesaikan oleh pengembang, Anda harus mengatasi seluruh proses adminstratif jika membeli rumah bekas. 

    Dari segi harga, Anda bisa dapat yang jauh lebih murah, begitu pula dari segi daerah ideal serta bentuk rumah dan luas tanah. Akan tetapi, yang seringkali luput dari perhatian masyarakat, adalah proses administratif yang cukup panjang. 

    Mulai dari menyiapkan persyaratan balik nama sertifikat tanah, menjalankan sesuai prosedur, serta biaya yang harus disiapkan. Sekali lagi, semua itu harus Anda lakukan sendiri.

    Jika tidak, potensi adanya tindak kecurangan di masa depan makin besar! Misal, pemilik sebelumnya tiba-tiba saja mengakui tanah tersebut dan menggunggat Anda di pengadilan. Jika secara administratif tanah tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, mau tidak mau, pengadilan pun harus mengusir Anda. 

     

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

    Agar Anda terhindar dari aksi tersebut, baiknya segera selesaikan proses balik nama sertifikat rumah. Untuk memudahkan, penulis sudah mengumpulkan beberapa hal yang perlu diketahui. Mulai dari biaya, persyaratan, serta prosedurnya.

     

    Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah

    Persyaratan balik nama sertifikat tanah (foto: Kepyapenkab)

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 37 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah atau rumah harus dilakukan melalui PPAT. PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

    Sedangkan untuk berkas yang harus disiapkan sebelum menemui PPAT terdiri dari:

    • Sertifikat Hak Atas Tanah atau sertifikat HMSRS
    • Surat Permohonan atau Surat Kuasa Otentik (jika permohonan akan dikuasakan oleh pihak ketiga)
    • Akta Jual-Beli dari PPAT
    • Fotokopi JTP penjual, pembeli atau kuasa hukum yang sudah dilegalisi pejabat berwenang
    • Bukti pelunasan PPh dari penjual dan BPHTB milik pembeli
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

    Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Jangan Sampai Salah

     

    Biaya Balik Nama

    Ilustrasi proses balik nama sertifikat tanah (foto: Ciamiskab)

    Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kini waktunya menyiapkan biaya untuk melancarkan proses balik nama sertifikat rumah. Wajib dicatat, biaya balik nama tergantung dari Zona Nilai Tanah (ZNT).

    Nah, ada beberapa biaya yang harus Anda siapkan. Pertama adalah pengecekan sertifikat hal milik. Proses ini bisa Anda lakukan lewat kantor PBN setempat. Biaya yang dikeluarkan setiap daerah berbeda, tapi rata-rata sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

    Setelah itu, Anda sebagai pembeli harus sudah memenuhi tanggung jawab pajak BPHTB seperti yang sudah dijelaskan pada bagian persyaratan di atas. Selanjutnya adalah biayar AJB. Ini adalah dokumen pernyataan peralihan hak atas tanah, dari pemilikk lama ke pemilik baru. 

    Biaya AJB ini bisa Anda dapatkan dari PPAT. Sedangkan untuk menerbitkannya, kedua belah pihak harus membayar dengan nilai sebesar 5% dari total transaksi. Dan proses pembuatan AJB umumnya membutuhkan waktu satu hingga tiga bulan.

    Tak hanya itu, masih ada biaya balik nama lain. Kali ini, biaya yang perlu Anda keluarkan menggunakan patokan berdasar NJOP. Sedangkan untuk rumus penghitungannya sebagai berikut: 

    nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

    Contohnya, jika nilai tanah sebesar Rp1 juta per meter persegi dan memiliki luas keseluruhan 100 meter persegi, maka biaya administrasi yang harus Anda keluarkan sebesar Rp100 ribu.

     

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah

    Prosedur balik nama sertifikat tanah (foto: Borobudur News)

    Ketika biaya dan persyaratan sudah siap semua, kini waktunya Anda melangkahkan kaki menuju lembaga pemerintah yang bersangkutan. Lebih lengkap, berikut ini prosedur yang harus Anda lalui untuk melakukan balik nama sertifikat tanah atau rumah.

    1. Pembeli dan penjual bebarengan mengajukan permohonan kepada PPAT dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
    2. Pembeli dan penjual sudah memenuhi tanggung jawab pajak masing-masing, sesuai dengan keterangan persyaratan di atas
    3. Pembeli dan penjual sudah melunasi biaya Akta Jual Beli serta Bea Balik Nama pada PPAT yang sudah ditunjuk. Agar layanan berjalan lebih optimal, pembeli dan penjual baiknya membayar jasa PPAT di muka
    4. Selanjutnya, kantor PPAT akan melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selama proses, pejabat PPAT akan membawa beberapa dokumen resmi; seperti Akta Jual Beli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB, sertifikat asli, fotokopi KTP pembeli dan penjual
    5. Jika lancar, maka proses pembalikan nama hanya memakan waktu kurang lebih dua minggu. Namun, seringkali proses ini memakan waktu hingga dua bulan.

    Nah, usai sudah uraian terlengkap mengenai cara balik nama sertifikat rumah kali ini. Semoga informasi di atas bisa mempermudah Anda untuk mengurus proses balik nama tersebut.

    Baca juga: Cara Menghitung Luas Tanah dengan Skala di Sertifikat

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Pamungkas

    Related Posts

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026

    Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

    April 21, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.