JAKARTA, BERNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti mahalnya biaya karantina Covid-19 di hotel. Pasalnya, kondisi perekonomian masyarakat masih belum pulih akibat Pandemi Covid-19.
Hal itu dipicu viralnya ongkos karantina Covid-19 hotel sebesar Rp19 juta per orang. Gara-gara ongkos mahal, banyak penumpang dari luar negeri menumpuk di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Baca Juga Kemenkes Akan Pakai Hotel untuk Fasilitas Karantina Antisipasi Lonjakan Omicron
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mendesak Pemerintah membuat kajian terkait mekanisme penetapan biaya karantina di hotel. Ia mengimbau komponen-komponen biaya dibuat menjadi lebih murah dan ekonomis.
“Kasihan rakyat kalau dibebankan biaya banyak. Saya imbau komponen-komponen biaya dibuat agar tidak memberatkan apalagi pemulihan ekonomi nasional kita belum pulih,” ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Lanjut tambahnya, Pemerintah perlu mengkaji, lalu membuat terobosan terkait masalah komponen biaya karantina. Salah satu langkah yang bisa dilakukan, yaitu menetapkan biaya karantina yang berbeda antara WNI yang pulang dari luar negeri karena bekerja dan liburan.
“Ada yang pulang dari luar negeri karena bekerja, bukan jalan-jalan. Yang jalan-jalan biar tidak terlalu banyak ya dikasih fasilitas yang berbeda daripada yang bekerja,” katanya.
Baca Juga Presiden Jokowi Minta Warganya Tak Keluar Negeri Pasca Omicron Ditemukan
Sedangkan, Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem meminta Pemerintah menindak tegas bila sebagian besar orang yang mengantre di Bandara Soekarno-Hatta untuk mendapatkan fasilitas karantina merupakan wisatawan.
“Wisatawan tentu tidak bisa dan tidak masuk kriteria itu. Harus melakukan karantina secara mandiri,” ujarnya.
Nurhadi mengatakan masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas karantina Pemerintah ada tiga, yaitu pekerja yang pulang ke Indonesia, pelajar Indonesia peraih beasiswa di luar negeri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan surat dinas untuk menjalankan tugas.
Harga untuk karantina selama 9 malam 10 hari, yaitu hotel bintang dua dari harga Rp6,75 juta-Rp7,24 juta, kemudian hotel bintang tiga dibanderol dari Rp7,74 juta-Rp9,17 juta.
Untuk hotel bintang empat dari harga Rp9,2 juta-Rp11,4 juta, lalu hotel bintang lima dari Rp12,42 juta-Rp16 juta, dan kelas luxury dari Rp17 juta-Rp21 juta.
Untuk penginapan selama 13 malam 14 hari, hotel bintang dua dari Rp9 juta-Rp9,9 juta, lalu hotel bintang tiga dari Rp10,4 juta-Rp11,52 juta.Hotel bintang empat dari Rp12,52 juta-Rp14,96 juta, hotel bintang lima dari Rp16,96 juta-Rp21,5 juta, dan kelas luxury dari Rp23,5 juta-Rp26,5 juta. (jat)
