JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen jadi Rp 4.641.854 pada 2022. Kenaikan itu sudah ia tuangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Keputusan itu merevisi besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar Rp 4.453.935 per bulan atau naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibanding tahun ini yang telah ditetapkan Anies beberapa waktu lalu.
Dalam keputusan itu, Anies menyatakan kenaikan upah berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap Anies lewat keputusan tersebut.
Begitu juga bagi pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022. Anies melarang mereka mengurangi atau menurunkan besaran upah kepada pekerja mereka.
Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Baca juga: Tokoh Buruh Bilang Anies-Sandi Jangan Janji Palsu
Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi COVID-19.
“Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Baca juga: Aprindo Akui Kenaikan UMP Pengaruhi para Pengusaha
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menyebut revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan tidak sah, karena ditetapkan setelah 21 November 2021. “Tanggal 21 November adalah UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah,” ucapnya.
Apalagi, ia menyebut revisi UMP ibu kota bukanlah keputusan pemerintah provinsi, melainkan keputusan Anies Baswedan.
“Kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Pak Anies Baswedan karena yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujar Adi.
Menurutnya, formula upah minimum yang sah seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Instruksi Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta penetapan UMP paling lambat dilakukan sebelum 21 November 2021, sementara Anies menetapkan setelah tanggal tersebut.
Adi menilai ketetapan yang dibuat Anies memberikan dampak yang tidak baik kepada masyarakat dan hukum. (den)
