JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menegaskan pihaknya tidak berwenang terkait desakan pemeriksaan Menteri Perdagangan era sebelum dan sesudah Thomas Lembong, terkait kebijakan impor gula.
Untuk itu, hakim PN Jakarta Selatan selain menolak praperadilan Thomas Lembong, juga menolak permohonan agar memeriksa seluruh Mendag setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Menurut hakim, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan harusnya menjadi keputusan dari termohon yaitu Kejagung.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Impor Gula, Ini Perannya
“Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon itu adalah kriminalisasi atau politisasi,” putus hakim PN Jakarta Selatan , Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejagung memeriksa Mendag periode berikutnya soal kasus korupsi impor gula.
Baca Juga : Rencana Impor 381 Ton Gula Mentah, Petani Tebu Diminta Jangan Galau
“Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023,” ujar Ari, pada 5 November 2024.
Ari mengungkapkan, pemanggilan Mendag periode setelah Tom Lembong penting ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan. Sebab, periode jabatan Tom sebagai Mendag hanya satu tahun, yaitu 2015-2016.(FIE)
