JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan dan perwakilan Mitra Ojek Daring untuk mendorong penyelesaian berbagai tuntutan pengemudi ojek daring. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kemenko Polkam, Selasa (20/5/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Wakil Menko Polkam.
Baca Juga : Massa Ojol Padati Patung Kuda, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
“Pertemuan ini bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan ojek online secara komprehensif,” ujar Asep.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kantor Staf Kepresidenan, Pusat Komunikasi Pemerintah (PCO), dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, dari pihak ojek daring hadir 23 perwakilan, termasuk dari daerah.
“Pertemuan berlangsung kondusif. Semua aspirasi dicatat oleh Dirjen Perhubungan Darat dan akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh Kemenhub,” tambah Asep.
Baca Juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Menko Polkam Apresiasi Langkah Tegas
Kemenko Polkam, lanjutnya, akan terus memantau dan mendorong agar proses penyelesaian berjalan konstruktif. Ia juga mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai dan tertib.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Presiden dan Menteri Perhubungan diminta memberi sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022.
2. Rapat Dengar Pendapat gabungan antara Komisi V DPR, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator untuk membahas regulasi transportasi daring.
3. Penetapan batas potongan maksimal 10% dari pendapatan mitra oleh aplikator.
4. Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema tarif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas”.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan YLKI. (DID)
