Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Fasilitasi Pertemuan, Kemenko Polkam Dorong Penyelesaian Tuntutan Ojek Daring
    Nasional

    Fasilitasi Pertemuan, Kemenko Polkam Dorong Penyelesaian Tuntutan Ojek Daring

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoMay 21, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pertemuan antara Kementerian Perhubungan dan perwakilan Mitra Ojek Daring di Gedung Kemenko Polkam (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan dan perwakilan Mitra Ojek Daring untuk mendorong penyelesaian berbagai tuntutan pengemudi ojek daring. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kemenko Polkam, Selasa (20/5/2025).

    Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Wakil Menko Polkam.

    Baca Juga : Massa Ojol Padati Patung Kuda, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

    “Pertemuan ini bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan ojek online secara komprehensif,” ujar Asep.

    Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kantor Staf Kepresidenan, Pusat Komunikasi Pemerintah (PCO), dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, dari pihak ojek daring hadir 23 perwakilan, termasuk dari daerah.

    “Pertemuan berlangsung kondusif. Semua aspirasi dicatat oleh Dirjen Perhubungan Darat dan akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh Kemenhub,” tambah Asep.

    Baca Juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Menko Polkam Apresiasi Langkah Tegas

    Kemenko Polkam, lanjutnya, akan terus memantau dan mendorong agar proses penyelesaian berjalan konstruktif. Ia juga mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai dan tertib.

    Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan utama:

    1. Presiden dan Menteri Perhubungan diminta memberi sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022.

    2. Rapat Dengar Pendapat gabungan antara Komisi V DPR, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator untuk membahas regulasi transportasi daring.

    3. Penetapan batas potongan maksimal 10% dari pendapatan mitra oleh aplikator.

    4. Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema tarif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas”.

    5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan YLKI. (DID)

    aksi ojek online Kemenko Polkam penetapan besaran pajak Tuntutan Ojek Daring
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.