JAKARTA,BERNAS.ID – Dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mendapatkan respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK akan cek terlebih dahulu, apakah fee itu termasuk bentuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Baca Juga Akhera Sebut Tidak ada Keterlibatan Budi Arie Dalam Kasus Judol
Menteri Koperasi tersebut disebut sebut dalam kasus pengamanan website judi online (judol). Namanya muncul dalam sidang kasus suap terkait pembukaan situs judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).(
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat tersangka, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa dalam perkara suap terkait pembukaan blokir sejumlah situs judol oleh Kominfo.
Baca Juga :Budi Arie Klarifikasi Soal Tudingan Terima Fee 50 Persen Amankan Situs Judol, Cuma Omon-omon
Berdasarkan dakwaan jaksa, mereka bersama 11 orang lainnya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.FIE)
