Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ketua dan Pengurus PW APRI Sulteng Dilantik

    May 11, 2026

    94 Psikolog Beri Pendampingan dan Penguatan Mental Anak dan Keluarga Korban Daycare Jogja

    May 11, 2026

    Ketergantungan Nasi Masih Tinggi, Komisi D DPRD Kota Jogja Dorong Diversifikasi Pangan Lokal

    May 11, 2026

    STAK Yogyakarta Hidupkan Kembali Semangat Gotong Royong: Bongkar & Bangun Ulang Rumah Anggota di Sleman

    May 11, 2026

    Sulteng Siap Percepat Penegasan Batas Desa Lewat Dukungan Bank Dunia

    May 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lingkungan»PERKHAPPI Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Perusak Alam
    Lingkungan

    PERKHAPPI Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Perusak Alam

    Firardi RozyBy Firardi RozyJune 9, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia atau PERKHAPPI (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah didesak untuk segera menuntaskan persoalan kasus tambang yang disebut, telah mulai merambah mengganggu alam wisata di Raja Ampat. Perusahaan yang dinilai merusak, harus segera dicabut izinnya dan diberikan sanksi hukum bila terbukti bersalah.

    Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia atau PERKHAPPI, menegaskan, semua aktivitas tambang illegal harus dutindak tegas tanpa tebang pilih.

    “Sebagai Ketua PERKHAPPI, penegakan hukum penambangan illegal harus di tindak tanpa tebang pilih,” ujar Prof Faisal Santiago kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Baca Juga :DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam

    Menurutnya, dalam kasus ini diharapkan tidak ada beking-bekingan, semua yang bersalah harus ditindak tegas.

    “Semua penambangan harus mempunyai ijin dan harus dilaksanakan eksplorisasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025), menjelaskan asal usul pertambangan nikel di Raja Ampat.

    Baca Juga :DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam

    Bahlil mengatakan, terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, namun hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT GAG Nikel, yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk. Sementara itu, empat IUP lainnya masih tahap eksplorasi.

    IUP produksi PT GAG Nikel diterbitkan pada 2017 dan perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2018. Sebelum beroperasi, PT GAG disebut sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

    Namun, belakangan terungkap bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, mengancam kawasan konservasi laut di wilayah tersebut.

    Atas polemik tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang nikel di kawasan Raja Ampat. (FIE)

     

     

     

     

     

    PERKHAPPI prof faisal santiago Raja Ampat Tambang Perusak Raja Ampat
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Setengah Abad IAAI, 100 Pohon Bambu Ditanam di Sekitar Candi Morangan

      April 19, 2026

      Sepakat dengan BRIN , JNF sebut Pltsa Bantargebang Mendesak di Realisasikan untuk Masyarakat

      April 18, 2026

      Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah

      April 14, 2026

      UMY Dorong Warga Sleman Ubah Sampah Daun Jadi Energi Bernilai Ekonomi

      April 2, 2026

      Jaga Keseimbangan Ekologi, DPRD Jogja Matangkan Raperda Lingkungan Hidup

      March 17, 2026

      Rapat Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Guna Peningkatan Kualitas SDM

      February 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Movement Berinvestasi di Stableyard untuk Membangun Lapisan Pengalaman Pembayaran Stablecoin yang Menyeluruh

      May 8, 2026

      Movement Berinvestasi di Stableyard untuk Membangun Lapisan Pengalaman Pembayaran Stablecoin yang Menyeluruh

      May 8, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Ketua dan Pengurus PW APRI Sulteng Dilantik

      May 11, 2026

      94 Psikolog Beri Pendampingan dan Penguatan Mental Anak dan Keluarga Korban Daycare Jogja

      May 11, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.