JAKARTA,BERNAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, royalti musik harus benar-benar dinikmati oleh para pencipta.
Menurut Supratman, pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal, terutama untuk platform digital yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebelumnya.
Menurut Supratman, pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal, terutama untuk platform digital yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebelumnya.
Baca Juga; Bincang Keadilan Royalti Bagi Musisi, Lewat Tata Kelola Royalti Musik Di Indonesia
“Karena itu sekarang, termasuk yang digital dan berkaitan dengan industri, phonogram, saya sudah sampaikan itu akan semua tetap lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Supratman, dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4 yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Namun, ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMK. Beberapa LMK tidak melaporkan data lengkap, seperti fotokopi KTP dan NPWP anggota yang berwenang, sehingga sulit menentukan siapa yang berhak atas royalti.
Baca Juga :Polemik Royalti Lagu Kebangsaan Dinyanyikan Saat Tanding, Erick Thohir Angkat Bicara
“Saya boleh menduga, bukan menuduh, tapi menduga ada sesuatu yang tidak beres,” jelanya.
Untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta, Supratman memperkenalkan kebijakan baru melalui Permenkum 27 Tahun 2025.
Supratman menambahkan, kebijakan ini akan terus dievaluasi hingga transparansi dan digitalisasi dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN berjalan optimal.
“Saat kita sudah menganggap bahwa ada transparansi dan digitalisasi entah itu dari LMK maupun dari LMKN yang sudah bagus, mungkin akan kita kembalikan sesuai dengan yang baru,” paparnya.
Salah satu poin utamanya adalah memangkas biaya operasional yang boleh dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen.
“Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta,” pungkasnya. (FIE).
