Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Terbitnya PP 38 Perkuat Pengelolaan Dan Pengawasan Keuangan Negara
    Daerah

    Terbitnya PP 38 Perkuat Pengelolaan Dan Pengawasan Keuangan Negara

    Rahmad NurBy Rahmad NurDecember 3, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Inspektur I Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah , Salim S.Sos, M.Si, CGCAE (Foto : Rahmad Nur)
    Inspektur I Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah , Salim S.Sos, M.Si, CGCAE (Foto : Rahmad Nur)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Palu, Bernas.id — Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara serta menutup celah praktik penyimpangan.

    Inspektur I Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Salim, mengatakan regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik “perselingkuhan” anggaran.

    “Dengan terbitnya PP ini, pemerintah pusat secara terang-terangan melakukan pembenahan pengelolaan keuangan agar bersih dari praktik pembagian uang negara yang tidak semestinya,” ujar Salim dalam keterangannya.

    Menurutnya, PP 38/2025 memuat indikator dan standar yang jelas sebagai dasar pemberian pinjaman kepada pemda, BUMN, maupun BUMD. Hal ini sekaligus menutup ruang “bermain-main” dalam proses pengajuan, sebagaimana terjadi pada sejumlah lembaga selama ini.

    “Ini langkah maju pemerintahan Prabowo. Dulu regulasi pemberian pinjaman tidak setegas sekarang sehingga ada lembaga yang memanfaatkan celah, terutama pada BUMN. Uang negara mengalir, tetapi kinerjanya justru merugi dan menjadi sumber terjadinya korupsi,” katanya.

    Salim menegaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memandang aturan tersebut sebagai terobosan adaptif yang merespons akar persoalan pengelolaan pinjaman negara. Ia berharap lembaga yang diberi kewenangan menyalurkan pinjaman benar-benar menerapkan verifikasi kelayakan secara ketat.

    “Kami berharap lembaga pelaksana melakukan verifikasi yang objektif, dan memberikan sanksi tegas apabila pinjaman disalahgunakan. Pada prinsipnya, APIP siap mengawal seluruh proses pinjaman yang diberikan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

    Dari sisi hukum, PP 38/2025 menjadi landasan kuat untuk memastikan setiap pinjaman negara disertai tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta sanksi atas penyimpangan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, serta prinsip akuntabilitas publik dalam UU Pers guna mencegah kerugian keuangan negara.

     

    INSPEKTORAT SULTENG keuangan PP 38 /2025
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026

    Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare

    May 22, 2026

    Imigrasi Palu Kenalkan Tujuh Inovasi Digital Karya Peserta Magang

    May 22, 2026

    Banyak Pasar Belum Layak, DPRD DKI Sebut Sejumlah Bangunan Tak Penuhi Standar SLF

    May 22, 2026

    Stok Masih Kurang, Sleman Melarang Hewan Kurban Tak Kantongi SKKH

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.