Palu, Bernas.id — Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara serta menutup celah praktik penyimpangan.
Inspektur I Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Salim, mengatakan regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik “perselingkuhan” anggaran.
“Dengan terbitnya PP ini, pemerintah pusat secara terang-terangan melakukan pembenahan pengelolaan keuangan agar bersih dari praktik pembagian uang negara yang tidak semestinya,” ujar Salim dalam keterangannya.
Menurutnya, PP 38/2025 memuat indikator dan standar yang jelas sebagai dasar pemberian pinjaman kepada pemda, BUMN, maupun BUMD. Hal ini sekaligus menutup ruang “bermain-main” dalam proses pengajuan, sebagaimana terjadi pada sejumlah lembaga selama ini.
“Ini langkah maju pemerintahan Prabowo. Dulu regulasi pemberian pinjaman tidak setegas sekarang sehingga ada lembaga yang memanfaatkan celah, terutama pada BUMN. Uang negara mengalir, tetapi kinerjanya justru merugi dan menjadi sumber terjadinya korupsi,” katanya.
Salim menegaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memandang aturan tersebut sebagai terobosan adaptif yang merespons akar persoalan pengelolaan pinjaman negara. Ia berharap lembaga yang diberi kewenangan menyalurkan pinjaman benar-benar menerapkan verifikasi kelayakan secara ketat.
“Kami berharap lembaga pelaksana melakukan verifikasi yang objektif, dan memberikan sanksi tegas apabila pinjaman disalahgunakan. Pada prinsipnya, APIP siap mengawal seluruh proses pinjaman yang diberikan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Dari sisi hukum, PP 38/2025 menjadi landasan kuat untuk memastikan setiap pinjaman negara disertai tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta sanksi atas penyimpangan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, serta prinsip akuntabilitas publik dalam UU Pers guna mencegah kerugian keuangan negara.
