JAKARTA, BERNAS.ID – Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dugaan transaksi jual beli dan sewa properti di Bali yang menggunakan aset kripto. Transaksi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada penghindaran pajak dan penyamaran aliran dana.
Permintaan itu disampaikan GRAPU dalam aksi di depan kantor PPATK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). GRAPU menilai transaksi properti bernilai besar yang tidak melalui sistem keuangan konvensional berisiko melanggar ketentuan perpajakan serta rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Koordinator Lapangan GRAPU, Adhe Ratnasari, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan transaksi properti yang dilakukan oleh perusahaan Magnum Resort Begawa. Menurut dia, transaksi tersebut diduga menggunakan aset kripto sehingga menyulitkan pelacakan aliran dana.
Baca Juga : Ingin Diangkat Jadi PPPK, Guru Honorer Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jabar
“Penggunaan kripto dalam transaksi properti perlu ditelusuri karena berpotensi menyamarkan asal-usul dana dan menghindari kewajiban pelaporan pajak,” kata Adhe Ratnasari di lokasi aksi.
Adhe juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua warga negara asing asal Rusia, yakni Igor Maksimov dan Stanislav Sadovnikov, dalam aktivitas usaha properti tersebut. Namun, ia menegaskan informasi itu masih berupa dugaan awal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami hanya meminta PPATK menjalankan fungsi analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Baca Juga : BPN Jakarta Timur Didemo LPMLK, Diduga Jadi Sarang Mafia Tanah
Menurut GRAPU, sektor properti di Bali rawan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang, terutama dengan meningkatnya transaksi bernilai besar dan keterlibatan pihak asing. Jika tidak diawasi ketat, kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penerimaan negara.
Dalam aksinya, GRAPU mendesak PPATK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Imigrasi untuk memastikan kepatuhan hukum, termasuk kewajiban perpajakan dan izin tinggal warga negara asing yang terlibat dalam usaha properti.
“Penelusuran harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya perlu disampaikan ke publik. Jika ada indikasi pidana, proses hukum harus berjalan,” kata Adhe.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PPATK maupun manajemen Magnum Resort Begawa terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan masih terus dilakukan. (DID)
