YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Gabungan Komunitas UMKM se-Yogyakarta bersama Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) menggelar aksi damai sekaligus pertemuan klarifikasi di Bank Mandiri KCP Yogyakarta Diponegoro, Jumat (8/5/2026).
Kedatangan mereka menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam dua kasus nasabah binaan, yakni Andhika Yoga Susandi dan Khalifatulah.
Ketua GeBUKK, Waljito, menyampaikan bahwa kasus pertama menyangkut perbedaan mencolok antara data perhitungan kredit dari Bank Mandiri dengan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga : Sulteng Sosialisasikan Batas Desa, Didukung World Bank
Menurutnya, hal ini merugikan nasabah yang berniat melunasi utang namun justru menghadapi ancaman lelang aset.
“Jika data berbeda, berarti ada yang tidak benar. Ini bisa masuk ranah manipulasi dan jelas merugikan nasabah,” tegas Waljito.
Kasus kedua dialami Khalifatulah, yang aset jaminannya disebut telah dialihkan ke pihak ketiga tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.
Waljito menilai langkah tersebut melanggar prosedur resmi eksekusi jaminan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar. Hingga kini, penyelesaian kasus tersebut masih menemui jalan buntu.
Meski begitu, Waljito mengapresiasi adanya ruang dialog dari pihak bank. Ia menegaskan, jika pertemuan lanjutan tidak menghasilkan solusi adil, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kami sudah konsultasi ke Ditreskrimsus Polda DIY. Jika terbukti ada data palsu atau pelanggaran pidana perbankan, kami akan lapor resmi,” ujarnya.
Baca Juga : Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI
Sementara itu, Officer Aliansi Mikro KCP Bank Mandiri Yogyakarta Diponegoro, Cahyo Puji Utomo, enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Saya tidak berwenang untuk mengomentari hal ini,” ucapnya singkat. (cdr)
