Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual
    Hukum

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 24, 2026Updated:May 24, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Konferensi pers Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta terkait kekerasan seksual terhadap Mahasiswa (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta tegas menjatuhkan sanksi administraif kepada dosen yang terbukti melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta.

    Pemberian sanksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

    Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

    “Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Rektor.

    Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, Rektor menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.

    Selain itu, untuk satu dosen yang diberikan sanksi administrasi berat, maka penjatuhan sanksinya ada pada tingkat kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Satgas PPKPT Temukan Unsur Pelecehan Verbal .

    Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menjelaskan Satgas PPKPT telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi.

    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Dr. Iva.

    Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c  Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya. Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.

    Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikut konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku. Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

    Menanggapi narasi yang beredar mengenai adanya delapan terduga pelaku kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma, Satgas PPKPT menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat lima laporan yang telah masuk dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

    Satgas PPKPT memastikan kanal pengaduan dan pelaporan tetap dibuka. Seluruh pihak yang mengalami menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau melalui email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.

    “Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” ujar Dr. Iva.

    UPN “Veteran” Yogyakarta berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi kepada sivitas akademika akan terus dilakukan agar kampus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, bermartabat, dan berintegritas bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026

    Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

    May 17, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.