JAKARTA, BERNAS.ID – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menegaskan status SLF RSPI bukan tidak berizin, melainkan tengah diperbarui secara administrasi. Perpanjangan ini merupakan prosedur rutin yang dilakukan setiap lima tahun.
“SLF-nya dalam proses perpanjangan,” kata Andy, Senin (8/6/2026).
Ia menyebut masa berlaku SLF RSPI berakhir pada 2024, dan kini pihak rumah sakit sedang melengkapi persyaratan untuk memperpanjang izin tersebut.
Andy menilai langkah RSPI mengurus perpanjangan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Intinya ada niat baik untuk memperpanjang SLF,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada persoalan lain di luar proses administrasi. Saat ini, RSPI hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan.
Baca Juga : SLF Banyak Kedaluwarsa, Riano: Tragedi Terra Drone Harus Jadi Alarm
“Tidak ada hal lain, hanya perbaikan teknis,” katanya.
Ia menambahkan, proses perpanjangan SLF relatif cepat jika seluruh dokumen sudah lengkap, dengan estimasi waktu maksimal sekitar satu bulan.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi meliputi as-built drawing, gambar arsitektur, struktur bangunan, mechanical electrical, dokumen damkar, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk rumah sakit, juga wajib melengkapi izin lingkungan.
Andy juga menjelaskan kompleksitas dokumen teknis kerap menjadi kendala, karena pengurusan biasanya dilakukan oleh tim internal rumah sakit yang perlu didampingi konsultan.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan SLF gedung RSPI telah kedaluwarsa dan meminta Dinas Citata segera memberikan peringatan kepada pihak manajemen.
