YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR RI menjadi sorotan penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Komunitas UMKM Mergi Gesang Manunggal Karsa Abadi menilai aturan ini membawa angin segar, namun menegaskan satu hal: manfaatnya baru terasa jika diterapkan secara berpihak bagi sektor yang menampung 97 persen tenaga kerja nasional ini.
Ketua Umum Komunitas, Prasetyo Atmosutijo, menyambut baik adanya perubahan dalam aturan tersebut, terutama yang memperluas ruang lingkup penghapusbukuan dan penghapusan tagih atas piutang macet tak hanya berlaku untuk lembaga tertentu, tapi juga meliputi lembaga keuangan milik negara maupun daerah.
Baca Juga : PKS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-24, Dorong UMKM dan Ketahanan Pangan Warga
Selama ini, beban utang kerap menjadi belenggu berat yang membuat banyak pelaku usaha tak mampu bangkit meski memiliki potensi berkembang.
“Ini langkah maju. Kalau sebelumnya cakupannya terbatas, sekarang diperluas. Sesuai harapan kami agar UMKM tak terus-terusan tertekan. Tapi ingat, undang-undang tak akan berarti apa-apa kalau pelaksanaannya tak adil,” tegasnya saat berbicara di hadapan awak media di Titik Nol Kilometer, Selasa (9/6/2026).
Ia mengambil contoh praktik di negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan. Di sana, regulasi keuangan justru dirancang untuk melindungi dan mendukung keberlanjutan usaha rakyat. Jika ada kendala, pendekatannya bukan penyitaan atau penindakan, melainkan solusi agar usaha tetap berjalan dan tetap menyerap tenaga kerja.
Agar revisi ini benar-benar memberi dampak positif, Prasetyo menekankan tiga hal utama yang harus diperhatikan:
1. Tanpa diskriminasi : OJK dan perbankan wajib memastikan kemudahan akses dan penyelesaian utang berlaku setara, tak hanya berpihak pada korporasi besar
2. Hentikan tekanan sepihak : Selama proses penyelesaian berlangsung, dilarang ada tindakan intimidasi, penyitaan, atau pelelangan yang bisa mematikan usaha secara instan
3. Syarat yang jelas dan mudah : Ketentuan penghapusan utang harus transparan, bisa diakses dengan mudah, dan tak dipersulit birokrasi yang memberatkan pelaku usaha kecil.
Baca Juga : UMKM Bantul Jadi Role Model, Bupati Belu Siap Terapkan di Daerah Perbatasan
“UMKM itu tulang punggung ekonomi. Kalau ini tumbang, maka nasib jutaan orang — termasuk keluarga pelajar dan mahasiswa ikut terguncang. Kami mendukung aturan ini, tapi kami juga akan terus mengawasi. Jangan sampai hanya indah di atas kertas saja,” tambahnya.
Ke depannya, komunitas berencana berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kantor Wilayah BRI untuk memastikan aturan baru ini dijalankan secara konsisten.
Tujuannya satu yakni memberi ruang napas bagi pelaku usaha agar bisa kembali produktif dan berkontribusi memulihkan perekonomian. (cdr)
