Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026

    Bupati dan DPRD Dukung Imigrasi Hadir di Tolitoli

    June 9, 2026

    DPRD Tolitoli Dukung Pembentukan Kantor Imigrasi Tolitoli

    June 9, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
    Daerah

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    Rahmad NurBy Rahmad NurJune 9, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Isram Said Lolo, ( Foto : Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    PARIGI MOUTONG, Bernas.id — Direktur LSM FORMAT Kabupaten Parigi Moutong, Isram Said Lolo (ISL), membantu menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.

    Kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2025 itu sempat bergulir hampir sembilan bulan sebelum akhirnya berakhir damai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang difasilitasi Polsek Ampibabo.

    ISL yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PEKNAS Sulawesi Tengah dan Ketua PW APRI Sulawesi Tengah terlibat langsung dalam proses mediasi bersama Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, Ketua Pos Bantuan Hukum Ampibabo Utara Moh. Umar, serta penyidik Polsek Ampibabo.

    Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi intensif, para pihak yang sebelumnya berselisih akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai demi menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat.

    Perkara tersebut melibatkan korban bernama Aril dan empat terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi. Kesepakatan damai dicapai setelah serangkaian pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi.

    Menurut ISL, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan langkah yang memberikan manfaat hukum sekaligus manfaat sosial bagi masyarakat.

    “Saya terlibat langsung karena tujuan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam perkara ini, korban telah memperoleh pemulihan, sementara para terlapor mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” kata ISL, Senin (9/6/2026).

    Ia menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan damai.

    Menurutnya, perdamaian yang lahir dari kesadaran para pihak jauh lebih bernilai dibandingkan konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan sosial di tengah masyarakat.

    “Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan para pihak telah saling memaafkan secara tulus, maka perdamaian harus didorong. Jangan sampai satu peristiwa melahirkan permusuhan berkepanjangan yang merugikan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai bentuk tanggung jawab, para terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kapolsek Ampibabo, Iptu Ansarudin, mengatakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.

    “Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, terciptanya perdamaian, dan terjaganya persatuan masyarakat,” kata Ansarudin.

    Keberhasilan mediasi tersebut menjadi contoh sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai.

    Dengan berakhirnya perkara itu, masyarakat Desa Ampibabo Utara diharapkan dapat kembali hidup berdampingan dalam suasana yang aman, harmonis, dan penuh semangat persaudaraan.

    ISL juga mengapresiasi sikap korban beserta keluarga yang bersedia membuka pintu maaf, serta para terlapor yang menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurutnya, keberanian meminta maaf dan kebesaran hati untuk memaafkan menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat.

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Bupati dan DPRD Dukung Imigrasi Hadir di Tolitoli

    June 9, 2026

    DPRD Tolitoli Dukung Pembentukan Kantor Imigrasi Tolitoli

    June 9, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026

    Sudin Citata Jaksel: SLF RS Pondok Indah Sedang Diperpanjang

    June 9, 2026

    Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Orang Tua Korban Caci Maki 13 Tersangka

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026

    Bupati dan DPRD Dukung Imigrasi Hadir di Tolitoli

    June 9, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.