PARIGI MOUTONG, Bernas.id — Direktur LSM FORMAT Kabupaten Parigi Moutong, Isram Said Lolo (ISL), membantu menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2025 itu sempat bergulir hampir sembilan bulan sebelum akhirnya berakhir damai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang difasilitasi Polsek Ampibabo.
ISL yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PEKNAS Sulawesi Tengah dan Ketua PW APRI Sulawesi Tengah terlibat langsung dalam proses mediasi bersama Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, Ketua Pos Bantuan Hukum Ampibabo Utara Moh. Umar, serta penyidik Polsek Ampibabo.
Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi intensif, para pihak yang sebelumnya berselisih akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai demi menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat.
Perkara tersebut melibatkan korban bernama Aril dan empat terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi. Kesepakatan damai dicapai setelah serangkaian pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi.
Menurut ISL, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan langkah yang memberikan manfaat hukum sekaligus manfaat sosial bagi masyarakat.
“Saya terlibat langsung karena tujuan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam perkara ini, korban telah memperoleh pemulihan, sementara para terlapor mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” kata ISL, Senin (9/6/2026).
Ia menjelaskan, penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan damai.
Menurutnya, perdamaian yang lahir dari kesadaran para pihak jauh lebih bernilai dibandingkan konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan para pihak telah saling memaafkan secara tulus, maka perdamaian harus didorong. Jangan sampai satu peristiwa melahirkan permusuhan berkepanjangan yang merugikan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, para terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Ampibabo, Iptu Ansarudin, mengatakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.
“Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, terciptanya perdamaian, dan terjaganya persatuan masyarakat,” kata Ansarudin.
Keberhasilan mediasi tersebut menjadi contoh sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Dengan berakhirnya perkara itu, masyarakat Desa Ampibabo Utara diharapkan dapat kembali hidup berdampingan dalam suasana yang aman, harmonis, dan penuh semangat persaudaraan.
ISL juga mengapresiasi sikap korban beserta keluarga yang bersedia membuka pintu maaf, serta para terlapor yang menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurutnya, keberanian meminta maaf dan kebesaran hati untuk memaafkan menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat.
