Bernas.id ? Pengadilan Mekkah telah memutuskan bahwa korban tewas akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 2015 lalu tak akan mendapatkan diyat atau ?uang darah?.
Saudi Gazette, Rabu (25/10/2017) menyebut, pengadilan mengatakan bahwa korban luka juga tak akan mendapat kompensasi. Pengadilan pun membebaskan semua 13 karyawan konstruksi Saudi Binladin Group yang bertanggung jawab atas pengoperasian crane raksasa itu.
Hakim dalam kasus tersebut mengatakan, pengadilan mengambil keputusan itu setelah meninjau laporan teknis, mekanik, dan geofisika secara menyeluruh. Mereka menyebut, peristiwa itu disebabkan oleh alasan alam dan tak ada unsur kesalahan manusia di baliknya.
“Crane berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” ujar pengadilan.
Pengadilan juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan sejumlah badan internasional khusus yang dipresentasikan oleh Saudi Binlandin Group di samping laporan Pertahanan Sipil sebelum sampai ke keputusan akhir.
“Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa Saudi Binladin Group telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang ia sampaikan tak cukup untuk memberatkan terdakwa,” imbuh dia.
Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tak mendapat ajuan keberatan dalam 30 hari, dianggap final dan mengikat.
Namun Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan tersebut, mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan itu.
Dalam peristiwa jatuhnya crane di Mekkah, sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera. Peristiwa itu terjadi di bagian timur Masjidil Haram pada September 2015.
Baca juga Mekkah Nyaris Dihantam Misil dari Yaman
Merespons kejadian itu, Raja Salman waktu itu memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi. Ia memerintahkan agar keluarga korban mendapat 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,5 miliar, sementara mereka yang terluka akan mendapat 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,75 miliar.
