JAKARTA, Bernas.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya masih tengah mempelajari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polri, dengan pihak terlapor Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
“Saya belum bisa bicara. Tentunya kalau sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP,) ya asumsinya mereka (Polri) sudah punya alat bukti yang cukup. Kita tunggu, kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Prasetyo memastikan belum menunjuk jaksa untuk memegang kasus ini. Namun, ia minta kepada Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti agar memberikan atensi lebih pada kasus ini. Yang pasti jaminan kejaksaan akan menangani secara objektif dan proporsional.
“Yang salah ya salah yang tidak salah ya tidak salah. Semua kasus kita tangani dengan sama. Tapi karena kasus ini penting, maka kita lebih berikan atensi lagi supaya tidak salah,” terang mantan politisi Nasdem tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (7/11). SPDP ini keluar setelah penyidik memeriksa 1 saksi ahli bahasa, 3 saksi ahli Pidana, 1 saksi ahli tata hukum negara dan saksi pelapor.
Per tanggal 7 November lalu, laporan pengacara Setya Novanto ditingkatkan menjadi penyidikan, laporan ini terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan surat, kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Rabu (8/11/2017).
