Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Begini Cara Daftar NPWP Secara Online
    Finance

    Begini Cara Daftar NPWP Secara Online

    Liman Sidik RamdaniBy Liman Sidik RamdaniMarch 8, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Kemudahan teknologi untuk saat ini mempermudah kita dalam melakukan semua aktivitas termasuk pengurusan surat-surat yang bisa dilakukan secara online, salah satunya pembuatan kartu NPWP. Kemudahan ini sangat membantu kita karena tidak perlu pergi langsung ke dinas perpajakan namun bisa melakukannya dimanapun karena secara online. Nantinya kita juga bisa mendapatkan kartu NPWP atau NPWP elektronik berbasis digital. 

    Berdasarkan informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) sudah memperkenalkan bagaimana cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga biasa dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

    Cara Daftar NPWP Secara Online

    1. Buka Laman Dirjen Pajak

    Langkah yang bisa kita lakukan pertama, buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login, lalu pilih menu sistem e-Registration.

    2. Melakukan Pendaftaran Akun

    Setelah itu mendaftar terlebih dahulu agar mendapatkan akun dengan cara mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) lalu kita klik 'Save'. 

    3. Lakukan Aktivasi Akun 

    Selanjutnya, aktivasi akun kita dengan mengecek kotak masuk (inbox) dari email yang kita gunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikutilah petunjuk yang ada dalam email tersebut supaya bisa melakukan aktivasi.

    4. Isi Formulir Pendaftaran

    Lalu, setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya kita harus login ke sistem e-Registration yaitu dengan memasukkan email dan password akun yang telah kita buat. Atau klik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, kita akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia terlebih dahulu. Kemudian, ikuti semua data yang sudah di input, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 

    5. Kirim Formulir Pendaftaran

    Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi dengan lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    6. Cetak (Print)

    Kemudian, kita harus mencetak dokumen seperti yang tampak terlihat pada layar komputer, yaitu:

    – Formulir Registrasi Wajib Pajak

    – Surat Keterangan Terdaftar Sementara

    7. Tanda–tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Melengkapi Dokumen

    Setelah itu Formulir Registrasi Wajib Pajak kita cetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah kita siapkan sebelumnya.

    8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

    Lalu berkas kelengkapannya sudah siap, kita harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dengan dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut harus kita serahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

    9. Scan Dokumen 

    Hal yang bisa kita lakukan antisipasi jika kita tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kita juga dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration sebelumnya tadi.

    10. Cek Status dan Tunggu Kiriman Kartu NPWP

    Setelah semua proses ini dan mengirimkan berkas dokumen, kita dapat mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

    Nah jika statusnya ditolak, kita harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

    Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat kita melalui Pos Tercatat.

    Catatan: 

    Kartu NPWP dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni dengan NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, kita juga bisa cek salinan melalui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online. (lsr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Liman Sidik Ramdani

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.