YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sesuai dengan jadwal persidangan perdana kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman akan digelar pada Kamis (16/9/2021) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perkara yang mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia tersebut tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021. Persidangan rencananya digelar secara online.
Terkait akan digelarnya persidangan kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman yang digelar pada Kamis pekan ini, Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantaun persidangan kasus sate beracun ini secara langsung di persidangan.
Baca Juga : JCW Akan Mengawal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari hingga Tuntas
“Hal ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga. Sekaligus agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ujar Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, Minggu (12/9/2021).
Kamba berharap, dengan adanya kehadiran Komisi Yudisial (KY) memantau persidangan perkara ini dengan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai Hakim Anggota ini berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk AIPTU Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi dihadapkan ke persidangan secara paksa,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP. “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain)”. (cdr)
