YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dinas Pedagangan Kota Yogyakarta memperkenalkan sistem layanan bagi pedagang pasar rakyat berbasis daring. Layanan yang dinamai Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar) ini bisa dimanfaatkan pedagang untuk mengurus dokumen KBP (Kartu Bukti Pedagang)/KIP (Kartu Indentitas Pedagang) maupun Pendaftaran Pedagang Baru secara daring dengan lebih cepat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono menjelaskan, sebelumnya layanan administrasi pedagang berjalan secara manual. Sistem ini lantas beralih dengan memanfaatkan teknologi sebagai back office layanan dalam bentuk SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pasar yang mulai digunakan pada tahun 2009 lalu.
Selanjutnya, pemerintah daerah berusaha membenahi sistem proses di front office karena pedagang tidak dapat merasakan langsung perubahan mekanisme layanan yang berjalan di back office. Pengembangan sistem front office dilakukan berbasis teknologi informasi sebagai inovasi penyempurnaan mekanisme layanan pedagang, sehingga sistem yang terbentuk akan semakin handal dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Saat ini di Kota Jogja terdapat 29 pasar rakyat dengan jumlah pedagang sebanyak 13.584 yang terdiri dari 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak. Pasar rakyat bisa memanfaatkan layanan Simpatik Pasar dengan mengakses website Pemkot Yogyakarta yang telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS) melalui menu Layanan Pedagang,” kata Yunianto saat mengenalkan layanan itu di Pasar Prawirotaman, Selasa (2/11/2021).
Ia menjelaskan, layanan Simpatik Pasar memungkinkan pedagang melakukan urusan layanan administrasi dimanapun dan kapanpun melalui gadget maupun komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet. Selain itu, untuk memudahkan bagi pedagang yang kesulitan dalam mengaksesnya, Dinas Perdagangan juga membentuk dua unit layanan bantu yang berlokasi di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman.
“Layanan bantu ini berfungsi mengarahkan pedagang mengakses website tersebut, mengunggah syarat administrasi yang dibutuhkan dan mencetak KBP/KIP yang telah terverifikasi. Penerapan Simpatik Pasar dapat memangkas waktu layanan, yang semula untuk perpanjangan KBP/KIP selama tujuh hari kerja menjadi satu hari kerja,” paparnya.
Sementara itu Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, layanan Simpatik Pasar nantinya akan dikembangkan sebagai standar baru bagi layanan administrasi pedagang pasar rakyat. Hal ini bertujuan untuk memperluas jenis layanan yang dilakukan serta semakin menjangkau pedagang yang ada di seluruh pasar rakyat di Kota Jogja.
Baca juga: Pasar Prawirotaman Jadi Pasar Digital Pertama di DIY, Namun Banyak Pedagangnya Gaptek
“Hal ini menunjukkan adanya relasi antara data administrasi pedagang dan retribusi layanan pasar. Data pedagang yang valid akan memudahkan pemetaan dan menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi layanan pasar,” tandasnya. (den)
