Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ibnu Sunanto: Ekonomi Digital Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Infrastruktur Pemberdayaan

    June 22, 2026

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ibnu Sunanto: Ekonomi Digital Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Infrastruktur Pemberdayaan

      June 22, 2026

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Tangkal Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini yang Dilakukan Kemenhub
    Nasional

    Tangkal Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini yang Dilakukan Kemenhub

    Deny HermawanBy Deny HermawanNovember 29, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru COVID-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

    Penyesuaian itu dilakukan dengan pengetatan di pintu masuk internasional, baik di simpul transportasi udara, laut, dan darat.

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pengetatan tersebut pada hari ini, Senin (29/11/2021).

    “Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujar Budi Karya dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

    Ia menjelaskan, SE Kemenhub tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

    Baca juga: Pakar Virus: Varian Baru Covid-19 di Inggris Belum Terbukti Pengaruhi Efektivitas Vaksin

    Selain itu, merujuk pula pada SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19.

    Adapun sejumlah kebijakan yang akan diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu:

    – Menutup/melarang sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

    – Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

    – Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

    Baca juga: Terkait Munculnya Varian Baru Corona, Begini Sikap Pemda DIY

    Budi Karya mengatakan, pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan. Selain itu, berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas COVID-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

    “Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” katanya.

    Ia mengatakan, berdasarkan laporan Satgas COVID-19, saat ini telah ditemukan varian baru COVID-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. WHO telah menetapkan varian baru COVID-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

    “Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi,” pungkasnya. (den)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.