Jika Anda berencana beli rumah bekas, wajib mengetahui bagaimana cara balik nama sertifikat rumah. Berbeda dengan rumah baru, yang proses administratifnya diselesaikan oleh pengembang, Anda harus mengatasi seluruh proses adminstratif jika membeli rumah bekas.
Dari segi harga, Anda bisa dapat yang jauh lebih murah, begitu pula dari segi daerah ideal serta bentuk rumah dan luas tanah. Akan tetapi, yang seringkali luput dari perhatian masyarakat, adalah proses administratif yang cukup panjang.
Mulai dari menyiapkan persyaratan balik nama sertifikat tanah, menjalankan sesuai prosedur, serta biaya yang harus disiapkan. Sekali lagi, semua itu harus Anda lakukan sendiri.
Jika tidak, potensi adanya tindak kecurangan di masa depan makin besar! Misal, pemilik sebelumnya tiba-tiba saja mengakui tanah tersebut dan menggunggat Anda di pengadilan. Jika secara administratif tanah tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, mau tidak mau, pengadilan pun harus mengusir Anda.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Agar Anda terhindar dari aksi tersebut, baiknya segera selesaikan proses balik nama sertifikat rumah. Untuk memudahkan, penulis sudah mengumpulkan beberapa hal yang perlu diketahui. Mulai dari biaya, persyaratan, serta prosedurnya.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah

Persyaratan balik nama sertifikat tanah (foto: Kepyapenkab)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 37 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah atau rumah harus dilakukan melalui PPAT. PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sedangkan untuk berkas yang harus disiapkan sebelum menemui PPAT terdiri dari:
- Sertifikat Hak Atas Tanah atau sertifikat HMSRS
- Surat Permohonan atau Surat Kuasa Otentik (jika permohonan akan dikuasakan oleh pihak ketiga)
- Akta Jual-Beli dari PPAT
- Fotokopi JTP penjual, pembeli atau kuasa hukum yang sudah dilegalisi pejabat berwenang
- Bukti pelunasan PPh dari penjual dan BPHTB milik pembeli
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Jangan Sampai Salah
Biaya Balik Nama

Ilustrasi proses balik nama sertifikat tanah (foto: Ciamiskab)
Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kini waktunya menyiapkan biaya untuk melancarkan proses balik nama sertifikat rumah. Wajib dicatat, biaya balik nama tergantung dari Zona Nilai Tanah (ZNT).
Nah, ada beberapa biaya yang harus Anda siapkan. Pertama adalah pengecekan sertifikat hal milik. Proses ini bisa Anda lakukan lewat kantor PBN setempat. Biaya yang dikeluarkan setiap daerah berbeda, tapi rata-rata sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Setelah itu, Anda sebagai pembeli harus sudah memenuhi tanggung jawab pajak BPHTB seperti yang sudah dijelaskan pada bagian persyaratan di atas. Selanjutnya adalah biayar AJB. Ini adalah dokumen pernyataan peralihan hak atas tanah, dari pemilikk lama ke pemilik baru.
Biaya AJB ini bisa Anda dapatkan dari PPAT. Sedangkan untuk menerbitkannya, kedua belah pihak harus membayar dengan nilai sebesar 5% dari total transaksi. Dan proses pembuatan AJB umumnya membutuhkan waktu satu hingga tiga bulan.
Tak hanya itu, masih ada biaya balik nama lain. Kali ini, biaya yang perlu Anda keluarkan menggunakan patokan berdasar NJOP. Sedangkan untuk rumus penghitungannya sebagai berikut:
nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
Contohnya, jika nilai tanah sebesar Rp1 juta per meter persegi dan memiliki luas keseluruhan 100 meter persegi, maka biaya administrasi yang harus Anda keluarkan sebesar Rp100 ribu.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah

Prosedur balik nama sertifikat tanah (foto: Borobudur News)
Ketika biaya dan persyaratan sudah siap semua, kini waktunya Anda melangkahkan kaki menuju lembaga pemerintah yang bersangkutan. Lebih lengkap, berikut ini prosedur yang harus Anda lalui untuk melakukan balik nama sertifikat tanah atau rumah.
- Pembeli dan penjual bebarengan mengajukan permohonan kepada PPAT dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
- Pembeli dan penjual sudah memenuhi tanggung jawab pajak masing-masing, sesuai dengan keterangan persyaratan di atas
- Pembeli dan penjual sudah melunasi biaya Akta Jual Beli serta Bea Balik Nama pada PPAT yang sudah ditunjuk. Agar layanan berjalan lebih optimal, pembeli dan penjual baiknya membayar jasa PPAT di muka
- Selanjutnya, kantor PPAT akan melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selama proses, pejabat PPAT akan membawa beberapa dokumen resmi; seperti Akta Jual Beli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB, sertifikat asli, fotokopi KTP pembeli dan penjual
- Jika lancar, maka proses pembalikan nama hanya memakan waktu kurang lebih dua minggu. Namun, seringkali proses ini memakan waktu hingga dua bulan.
Nah, usai sudah uraian terlengkap mengenai cara balik nama sertifikat rumah kali ini. Semoga informasi di atas bisa mempermudah Anda untuk mengurus proses balik nama tersebut.
Baca juga: Cara Menghitung Luas Tanah dengan Skala di Sertifikat
