JAKARTA, HarianBernas.com– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganggap keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) terkait kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965 tidak bersifat mengikat sehingga tidak berpengaruh bagi negara, Kamis (21/7).
“IPT itu bukan pengadilan dan keputusannya tidak mengikat. Sama sekali tidak mengikat,” tegas Mahfud usai rapat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis malam.
Sistem hukum di Indonesia hanya mengakui dua pengadilan pidana, yakni pengadilan internasional di bawah kewenangan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan pengadilan negara di dalam negeri kalau di Indonesia itu MA (Mahkamah Agung). IPT itu liar, imbuh Mahfud.
Menyinggung wacana Yayasan IPT 1965 melaporkan hasil putusan majelis hakim IPT ke Dewan HAM PBB, dianggap sebagai sebuah kewajaran. Setiap orang memiliki hak mengajukan laporan ke PBB.
Sementara itu, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda untuk jangan melihat kelemahan bangsa pada masa lalu.
“Tidak ada bangsa yang sempurna. Pasti ada kurang lebihnya,” ucap Luhut.
Luhut menyangsikan putusan IPT, yaitu dalam kurun waktu 1965-1966, telah terjadi pembunuhan 400-500 ribu warga negara yang dianggap anggota atau berafiliasi dengan PKI oleh Pemerintah Indonesia.
“Kita harus bersama bilang tidak, itu tidak betul,” tegasnya.
