JAKARTA, HarianBernas.com– Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menyebut Indonesia sudah mendesak untuk segera menerapkan UU tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, Selasa (21/6).
“Setelah diterapkan, aturan dan sanksi yang diatur dalam UU tersebut juga harus ditegakkan secara optimal,” tegas Zulkifli di sela buka puasa bersama Ketua MPR RI dengan jajaran pengurus PAN, di Komplek Rumah Dinas Pejabat Tinggi Negara di Jakarta.
Ketua MPR ini memiliki alasan tentang mendesaknya UU tentang Larangan Minuman Berlakohol, yaitu secara nyata menjadi pemicu utama tindak kriminalitas. Minuman beralkohol beredar bebas di Indonesia sampai ke warung kaki lima dan dapat dikonsumsi oleh siapa saja sehingga menimbulkan efek buruk. Itu tidak terbantah.
Kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang sering terjadi saat ini karena konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras serta narkoba. Konsumsi minuman keras dan narkoba hingga mabuk, lalu melakukan tindakan kriminal tidak tepat di Indonesia yang memiliki ideologi Pancasila.
Indonesia memiliki empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga tidak cocok mengonsumsi minuman keras dan narkoba. Zulkifli mencontohkan, Amerika Serikat, negara demokrasi dan liberal saja membatasi peredaran minuman keras.
Minuman keras hanya dijual di tempat tertentu dan yang membeli yang telah berusia 18 tahun ke atas. Jika penjual minuman keras melanggar dapat dikenai sanksi hukuman, kata Zukifli.
Untuk itu, Indonesia saat ini sudah darurat narkoba dan darurat kekerasan seksual dan sudah mendesak untuk diberlakukan UU Pelarangan Minuman Beralkohol. Saat ini, DPR RI dan Pemerintah sedang membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol meski belum ada kesepakatan soal judul karena Pemerintah tidak ingin judulnya Larangan.
