JAKARTA, HarianBernas.com– Pakar hukum, Margarito Kamis menyebut Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Budi Gunawan sangat layak menjadi Kapolri karena memenuhi semua syarat yang ditetapkan undang-undang (UU), Minggu (12/6).
“Presiden Joko Widodo dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan,” terang Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Pasal 11 Ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan. Artinya, dari sisi kepangkatan jelas sehingga Presiden harus memilih pangkat yang tertinggi.
Dari sisi jenjang karier, Presiden juga harus menunjuk bintang tiga yang mempunyai karier tertinggi di Kepolisian. Untuk itu, tidak bisa bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri dengan dalil hak prerogatif.
Ketika ditanya penentuan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, Margarito menegaskan tidak seutuhnya benar karena syarat calon Kapolri ditentukan UU. Untuk itu, Presiden jangan serampangan memakai hak prerogatif karena dibatasi oleh UU.
Saat ini, ada empat jenderal bintang tiga diajukan ke Presiden, yaitu Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno, dan Syafruddin. Dari segi jabatan, Budi Gunawan saat ini menjabat Wakapolri, posisi tertinggi setelah Kapolri.
Selain persoalan UU, oleh para anggota DPR dan DPD RI, Budi Gunawan memang menjadi sosok yang dinilai tepat untuk menduduki pimpinan teratas kepolisian. Jika fakta hukum dan politiknya sudah terang, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk memilih Wakapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri.
