JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkamah Konstitusi (MA) menghimbau pegawai aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap profesional dan bebas dari intervensi politik, Rabu (16/6).
“Untuk memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, maka pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tutur Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Pernyataan itu dilontarkan Anwar ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaaan putusan. Mahkamah juga menyebut bahwa dalam Penjelasan Umum UU 5 tahun 2014, pegawai ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Ketika seseorang memilih untuk menjadi PNS berarti telah mengikatkan diri dalam ketentuan, syarat, dan kewajiban ASN yang harus dipenuhi. Namun, hak berpolitik seorang PNS tidak dihapus dan hilang karena sebagai warga negara, PNS memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.
Dengan hak pilik, PNS harus menjaga netralitas dan indpendensinya, lalu bersikap adil dalam melayani masyarakat dari semua golongan. Para pemohon dari uji materi UU ASN ini membeberkan kewajiban pengunduran diri PNS yang maju di bursa pencalonan kepala daerah ataupun pemilu legislatif sebagai pengunduran diri sementara.
