JAKARTA, HarianBernas.com – Kejaksaan Agung sedang mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyiratkan dugaan pemborosan Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2013-2014, Kamis (16/6).
“Kita masih mempelajarinya,? kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Jakarta.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kelanjutan dari hasil audit itu.
Pakar hukum pidana Andi Hamzah dan Mudzakir menegaskan perlunya tindak lanjut dari penegak hukum terkait temuan audit BPK untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara atau pidana. Kalau temuan dari BPK diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum. Kalau atas permintaan penegak hukum diserahkan juga ke aparat penegak hukum. Kalau temuan BPK itu artinya ada dugaan terjadinya tindak pidana. Penyidikan harus segera dilakukan penyidik dan kalau belum yakin harus dilaksanakan audit investigasi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Johny G Plate sebelumnya menyarankan agar BPK bersama penegak hukum mengusut potensi kerugian negara dari hasil audit itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki hak untuk menyelesaikan hasil temuan ini. Untuk investigasi awal, BPK bisa bekerjasama dengan kepolisian atau kejaksaan.
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menemukan banyak hal yang tidak wajar saat mencermati hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014.
