JAKARTA, HarianBernas.com – Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menuntut Pemerintah turun tangan untuk memberikan bantuan hukum kepada TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti yang divonis mati Pemerintah Malaysia, yaitu hukuman gantung, Jumat (10/6).
TKW Rita divonis mati Pemerintah Malaysia atas diduga keterlibatannya dalam kasus penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu di dalam koper ketika ada di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, tanggal 10 Juli 2013. Rita ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena diduga dijebak mafia narkotika saat berada di New Delhi, India, dengan modus penitipan koper yang berisi pakaian.
“Sesuai dengan amanat konstitusi, negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri,” kata Abdul Kharis Almasyhari di Jakarta.
Kharis mendesak Pemerintah Indonesia untuk ajukan proses banding atas vonis mati itu. Selain itu, Pemerintah harus dapat berdiplomasi dengan Malaysia karena berdasarkan pengakuan Rita, dirinya tak tahu menahu keberadaan narkoba.
Kharis memberikan contoh perlindungan warga negara semisal dari Pemerintah Filipina untuk Marry Jane yang juga divonis mati karena narkoba. Indonesia sangat menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia, tetapi Indonesia tetap berkepentingan memberikan perlindungan dengan pendampingan hukum secara penuh.
-1024x710.jpg)