Jakarta, HarianBernas.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penghentikan pengembangan penyidikan perkara dugaan percobaan penyuapan terhadap Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomi Sitepu.
''Kita masih jalan ya (pengembangan penyidikan suap PT. Brantas Abipraya), itu masih jalan, jadi tidak ada yang dihentikan,'' tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Jakarta Selasa(26/4/16).
Kendati menyebut masih melakukan pengembangan, namun Saut menyatakan pihaknya belum melakukan gelar perkara (ekpose), apakah adanya keterlibatan Sudung dan Tomo dalam sengkarut kasus dugaan penyuapan tersebut.'' Belum ada( ekspose),'' katanya.
Menurut Saut, KPK menduga adanya keterlibatan petinggi korps adyaksa dalam perkara tersebut.'' Kalau saya pribadi udah firm ya (ada keterlibatan pihak yang disuap), gak ragu saya,'' urainya.
Meskipun demikian, pihaknya akan meneliti lebih jauh apakah dua orang jaksa tersebut benar – benar terlibat, serta tidak akan memaksa jika memang tidak ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.'' Kan kita juga gak boleh maksa – maksa kan?,'' ucap mantan Staff Khusu Kepala BIN tersebut.
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis(31/3/16), tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK, menangkap tiga pihak yang diduga melakukan transaksi penyuapan. Ketiga orang yang berhasil diamankan antara lain, Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko),Senior Manager PT. Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno), serta satu orang dari pihak swasta berinisial MRD (Marudut).
Selain menangkap mereka, guna kepentingan penyidikan,sebelumnya KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo pada Kamis(31/3/16), hingga Jumat(1/4/16) pagi. Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan ketiga pihak yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara hingga saat ini, atas kasus dugaan percobaan tersebut, baik Sudung maupun Tomo masih berstatus saksi.