JAKARTA, HarianBernas.com – Kementerian Perindustrian akan melindungi dan menjaga keberlangsungan Industri Kecil Menengah (IKM). Walaupun daftar negatif investasi direvisi, dan memungkinkan perusahaan asing berinvestasi 100 persen.
“Tentu pemerintah terus berkoordinasi, di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Kementerian lain untuk tetap menjaga agar bagaimana industri di dalam negeri termasuk pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tetap bisa terjaga. Investasi yang di bawah Rp10 miliar, asing tidak bisa masuk. Jadi tidak perlu khawatir,” ujar Saleh Husin, Menteri Perindustrian, pada Senin (15/2).
Pemerintah akan berjanji untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan perusahaan nasional melalui UU.
Sektor farmasi adalah salah satu industri yang diizinkan bagi perusahaan asing untuk menanamkan modalnya 100 persen.
“Paling utama kami mendorong industri farmasi agar asing bisa masuk 100 persen. Selama ini, lebih dari 90 persen bahan baku obat itu diimpor. Nah, sekarang bagaimana kita mengurangi impor tersebut agar devisa kita tidak keluar, yaitu dengan menarik asing memproduksi obat-obatan di dalam negeri,” imbuhnya.
Diharapkan agar pabrik farmasi luar negeri, bisa menekan harga jual obat-obatan dalam negeri. Pihaknya sudah melakukan kunjungan ke sebuah perusahaan patungan antara investor asal Korea Selatan dan PT. Kalbe Farma Tbk.
Walau begitu, pihaknya akan mendengar saran pelaku usaha dalam negeri agar tidak terjadi ketegangan antar kedua negara.
“Pemerintah akan mendengar masukan dari pelaku usaha. Kami juga menjaga agar pelaku usaha di dalam negeri bisa tetap terjaga,” ungkapnya.
