SLEMAN, HarianBernas.com–Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (KMNA/KBPN) nomor 6 tahun 1989 dirasa masih belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Dalam hal pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan, memberikan peluang terjadinya penyimpangan.
Disela-sela acara peluncuran buku ?Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal, Sebuah kajian Normatif untuk Keadilan Bagi Masyarakat di Sleman, penulis buku yang juga Kepala BPN Sidoarjo Dr Jarot Widya Muliawan SH CN, M.Kn mengatakan, banyak hal yang perlu dikritisi dari keputusan menteri ini.
Salah satu substansi penting dalam KMNA/KBPN tersebut, adalah adanya ketentuan terhadap tanah yang luasnya 200 meter persegi atau kurang, tidak dikenakan uang pemasukan negara.
?Padahal, kenyataannya tidak selalu tanah-tanah dengan luasan itu merupakan rumah sederhana. Justru, banyak tanah dengan luasan segitu memiliki nilai sangat tinggi karena berada di kawasan strategis. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan alternatif dalam rangka menghidupkan kembali keadilan tersebut. Serta, untuk menjamin rasa aman di tengah masyarakat itu sendiri,? ujar Dr Jarot Widya Muliawan.
Kebijakan alternatif yang ditawarkan itu, tertuang dalam buku Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal edisi revisi. Jarot menyebut, dalam buku karyanya tersebut, alternatif kebijakan yang mungkin dapat diambil adalah kebijakan ?3 in 1 in the Land Acquisition?.
Jarot juga menilai, untuk menjamin hak-hak warga negara, masalah kepemilikan tanah untuk rumah tinggal sudah seharusnya diatur dalam undang-undang, dan bukan sekadar diatur oleh kebijakan pemerintah yang bersifat pragmatis dan temporer.
?Kita sudah lama merdeka, tapi sampai sekarang belum memiliki UU Hak Milik. Selama ini bangsa terlena dengan Trilogi Pembangunan yang mengedepankan stabilitas. Sementara kepentingan-kepentingan menyangkut agraria menjadi terbonsai,? kata Jarot.(*/aro)
Keterangan gambar:
BUKU BARU?Dr Jarot Widya Muliawan SH.CN, M.Kn menyampaikan paparan dalam acara peluncuran buku ?Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal?, di Sleman beberapa waktu lalu. Melalui bukunya, Kepala BPN Sidoarjo ini, mengkritisi berbagai aturan terkait dengan agrarian.
