Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lifestyle»Aturan Agraria Perlu Pembenahan
    Lifestyle

    Aturan Agraria Perlu Pembenahan

    WarjonoBy WarjonoNovember 3, 2015Updated:September 27, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

     

    SLEMAN, HarianBernas.com–Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (KMNA/KBPN) nomor 6 tahun 1989 dirasa masih belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Dalam hal pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan, memberikan peluang terjadinya penyimpangan.

    Disela-sela acara peluncuran buku ?Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal, Sebuah kajian Normatif untuk Keadilan Bagi Masyarakat di Sleman, penulis buku yang juga Kepala BPN Sidoarjo Dr Jarot Widya Muliawan SH CN, M.Kn mengatakan, banyak hal yang perlu dikritisi dari keputusan menteri ini.

    Salah satu substansi penting dalam KMNA/KBPN tersebut, adalah adanya ketentuan terhadap tanah yang luasnya 200 meter persegi atau kurang, tidak dikenakan uang pemasukan negara.

    ?Padahal, kenyataannya tidak selalu tanah-tanah dengan luasan itu merupakan rumah sederhana. Justru, banyak tanah dengan luasan segitu memiliki nilai sangat tinggi karena berada di kawasan strategis. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan alternatif dalam rangka menghidupkan kembali keadilan tersebut. Serta, untuk menjamin rasa aman di tengah masyarakat itu sendiri,? ujar Dr Jarot Widya Muliawan.

    Kebijakan alternatif yang ditawarkan itu, tertuang dalam buku Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal edisi revisi. Jarot menyebut, dalam buku karyanya tersebut, alternatif kebijakan yang mungkin dapat diambil adalah kebijakan ?3 in 1 in the Land Acquisition?.

    Jarot juga menilai, untuk menjamin hak-hak warga negara, masalah kepemilikan tanah untuk rumah tinggal sudah seharusnya diatur dalam undang-undang, dan bukan sekadar diatur oleh kebijakan pemerintah yang bersifat pragmatis dan temporer.

    ?Kita sudah lama merdeka, tapi sampai sekarang belum memiliki UU Hak Milik. Selama ini bangsa terlena dengan Trilogi Pembangunan yang mengedepankan stabilitas. Sementara kepentingan-kepentingan menyangkut agraria menjadi terbonsai,? kata Jarot.(*/aro)

     

    Keterangan gambar:

     

    BUKU BARU?Dr Jarot Widya Muliawan SH.CN, M.Kn menyampaikan paparan dalam acara peluncuran buku ?Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal?, di Sleman beberapa waktu lalu. Melalui bukunya, Kepala BPN Sidoarjo ini, mengkritisi berbagai aturan terkait dengan agrarian.

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Warjono

    Related Posts

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Maknai Perjuangan Emansipasi, Desainer Migi Bersama Sosialita Wanita Hebat Rayakan Hari RA Kartini

    April 23, 2026

    Seru-seruan Fun Walk Sulteng, Anwar Hafid Ikut Gowes Bareng Warga

    April 19, 2026

    Latest Women’s Shoulder Bags – Reel in All the Style Trends

    April 18, 2026

    AI WhatsApp Chatbot: Cara Kerja, Manfaat, dan Rekomendasi Platform Terbaik untuk Bisnis

    March 13, 2026

    Cari Matic 115cc Terbaik untuk Mobilitas Harian? Suzuki Nex II Solusinya

    March 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.