Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»KBPH Prabu Suryodilogo: Paugeran Tidak Perlu Tertulis karena Hukum Adat
    Beragam

    KBPH Prabu Suryodilogo: Paugeran Tidak Perlu Tertulis karena Hukum Adat

    Sugeng PrayitnoBy Sugeng PrayitnoNovember 26, 2015Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JOGJA — Paugeran yang merupakan seperangkat aturan di internal Pura Pakualaman tidak perlu tertulis secara detail. Itu termasuk paugeran tentang mekanisme suksesi Adipati bertahta.

    Menurut Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo, paugeran tidak perlu tertulis secara rinci. Sebab paugeran bukan merupakan hukum positif tapi hukum adat yang sudah berjalan turun menurun.

    “Jadi paugeran tak perlu ditulis secara lengkap karena ini merupakan hukum adat. Justru dengan hukum adat yang tak tertulis itu maka pemaknaannya akan menjadi lebih luas dibandingkan hukum positif yang tertulis,” ujar putra mahkota Paku Alam (PA) IX itu usai menerima kunjungan takziah Wakil Presiden Yusuf Kalla ke Puro Pakualaman, Kamis (26/11).

    Menurutnya, Pura Pakualaman siap mempublikasikan paugeran kepada masyarakat. Namun, pengumuman paugeran yang akan disampaikan tidak perlu menuliskan semua hal terkait paugeran. “Ya, nanti yang tertulis yang poin-poin saja, tidak semua harus tertulis,” kata pria bernama lahir Raden Mas (RM) Wijiseno Haryo Bimo itu.

    Kepala Biro Kesejahteraan Pemda DIY itu memahami masyarakat memiliki hak untuk mengetahui paugeran Pura terutama terkait dengan mekanisme pengangkatan Adipati yang bertahta. Hal itu sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Namun, kata dia, bukan merupakan kewenangannya mengatur bagaimana tehnis mengumumkan paugeran.

    Terhadap persiapan prosesi jumenengan, pangeran pati calon penerus PA IX itu mengaku tengah menyiapkan diri secara batiniyah. “Ya saat ini menyiapkan hati diri sendiri,” katanya.

    Tak memungkinkan, menurutnya, jika prosesi jumenengan terlaksana dalam suasana berkabung. “Saat ini masih dalam susana berkabung, kira-kira (pelaksanaan Jumenengan) setelah 40 hari (terhitung sejak PA IX wafat),” katanya.

    Ia pun menyangkal munculnya anggapan jika pihak Kesentanan Hageng Kawedanan Pura Pakualaman membahas suksesi Adipati bertahta di tengah suasana berkabung. “Pembahasaan itu bukan mengangkat Adipati bertahta, namun musyawarah keluarga yang menunjuk diri saya menjadi pelaksana harian (Plh) di Kadipaten,” tutur dia.

    Terkait munculnya perlawanan dari kubu KGPH Anglingkusumo, ia tak memberikan banyak komentar. Dia hanya mengatakan bahwa Anglingkusumo merupakan pamannya yang patut dihormati. “Beliau paman saya dan saya sangat menghormatinya,” ujarnya.

    Di bagian lain, DPRD DIY secara resmi telah menerima surat pemberitahuan kematian KGPAA PA IX, Kamis (26/11). Di hari yang sama dewan langsung menyampaikan pengumuman surutnya PA IX itu melalui rapat paripurna.  

    Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto menyatakan dengan telah diterimanya surat tersebut maka dewan akan menggelar rapat konsultasi dan rapat pimpinan dewan. Hasil keputusan rapat akan dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pemberhentian dengan hormat kepada PA IX dari jabatan Wakil Gubernur karena alasan surut.

    “Setelah ada SK pemberhentian dengan hormat yang diterima oleh dewan, berikutnya dewan akan melanjutkan surat itu ke Kadipaten Puro Pakualaman. Kemudian akan menjadi kewenangan Puro untuk menentukan PA X yang bertahta,” paparnya.

    Setelah Pura menentukan PA X bertahta maka kewajiban Pura kembali berkirim surat pengajuan pengisian Wakil Gubernur (Wagub) ke DPRD DIY. Seiring itu dewan akan menyusun tatib penetapan Wagub. Setelah tatib terbentuk maka DPRD DIY melanjutkan pembahasan dengan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait verifikasi calon wagub. (*)

    Etalase Cetak
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Sugeng Prayitno

    Related Posts

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.