JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri ESDM Arifin Tasrif dan PT Pertamina (Persero) digugat oleh seseorang bernama Indra Kusmeran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (20/4).
Tak hanya itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) juga ikut terseret dalam gugatan ini.
Gugatan dengan nomor perkara 216/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu menyoal sumur minyak yang terbakar di wilayah kerja Blok Perlak, Kecamatan Ranto Perlak, Kabupaten Aceh Timur.
Penggugat meminta agar sumur tersebut ditutup dalam waktu dekat. “Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III secara bersama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar sesegera mungkin,” tulis petitum gugatan tersebut.
Baca juga: Menteri ESDM Siap Disiplinkan Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi
Kemudian, penggugat juga meminta ketiga tergugat untuk segera memberikan ganti rugi kepada korban yang terdampak kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut.
“Rp1 miliar untuk satu orang korban jiwa dan Rp500 juta untuk satu orang yang mengalami luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak,” lanjutnya.
Terakhir, penggugat juga meminta agar Menteri ESDM dan PT Pertamina (Persero) melakukan evaluasi terhadap kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang dimiliki oleh SKK Migas.
Baca juga: Kementerian ESDM Pantau Aktivitas Merapi Selama Penyelenggaraan G20 Di Jogja
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang tergugat terkait hal tersebut. (den)
