Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026

    Bupati dan DPRD Dukung Imigrasi Hadir di Tolitoli

    June 9, 2026

    DPRD Tolitoli Dukung Pembentukan Kantor Imigrasi Tolitoli

    June 9, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Menaker: Masalah Pemberdayaan Perempuan Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Regulasi
    Nasional

    Menaker: Masalah Pemberdayaan Perempuan Tak Bisa Diselesaikan Hanya oleh Regulasi

    Deny HermawanBy Deny HermawanJuly 30, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: Kementerian Ketenagakerjaan)
    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: Kementerian Ketenagakerjaan)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, pada Presidensi Forum G20 bidang ketenagakerjaan, Indonesia mendorong pembahasan isu kesetaraan gender dan inklusi sosial yang berkaitan langsung dengan upaya perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan peran kaum perempuan.

    Secara keseluruhan kata Menaker, pemerintah memiliki arah kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang ekonomi melalui peningkatan perlindungan perempuan, pemberian kemudahan akses yang meringankan peran ganda perempuan, serta peningkatan akses dan fasilitas kegiatan ekonomi terutama wirausaha bagi perempuan.

    “Permasalahan pemberdayaan perempuan dan kepemimpinan perempuan tidak hanya bisa diselesaikan oleh regulasi. Komitmen yang ada harus dibuktikan dengan aksi nyata,” ujarnya dalam acara Women in Leadership, Jumat (29/7/2022).

    Baca juga: Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair Di Usia 56 Tahun

    Di Kementerian Ketenagakerjaan lanjut Ida, terus berusaha menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya perempuan untuk menduduki posisi jabatan tinggi, dimana dari 7 jabatan pimpinan tinggi madya (Eselon I) terdapat 3 orang perempuan yang menduduki jabatan tersebut.

    Baca juga: Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

    Kaum perempuan juga banyak yang menduduki jabatan tinggi pratama (Eselon 2) di Kemenaker. Ida bilang, pihaknya juga berusaha mengakomodasi penciptaan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan untuk bekerja.

    “Di kantor kami sudah terdapat Ruang Laktasi bagi ibu menyusui dan juga daycare bagi anak. Kami juga mengakomodir hak cuti bagi ibu hamil melahirkan, keguguran ataupun hak cuti haid,” ucapnya.

    Menaker menyebutkan, saat ini Kemenaker terus melakukan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di tempat kerja. Juga telah membuat panduan kesetaraaan dan non-diskriminasi di tempat kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 60 Tahun 2006.

    “Kami juga membentuk Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi di tempat kerja di provinsi, kabupaten/kota dan perusahaan melalui Kepmenakertrans No. 184 Tahun 2013,” ucapnya.

    Kemenaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

    “Kami juga terus berusaha mendorong penciptaan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan melalui pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan,” tandasnya. (den)

    Menaker Presidensi G20 SE tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026

    Bupati dan DPRD Dukung Imigrasi Hadir di Tolitoli

    June 9, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.