Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Memperjuangkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMP

    May 18, 2026

    Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

    May 18, 2026

    STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

    May 18, 2026

    JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Teknologi»Berdakwah dalam Dunia Digital, Bagaimana Caranya?
    Teknologi

    Berdakwah dalam Dunia Digital, Bagaimana Caranya?

    Ibrahim UmarBy Ibrahim UmarJune 15, 2023Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kemenkominfo gelar diskusi bertema “Berdakwah dalam Dunia Digital”, Kamis (15/6/2023) - (dok.Kemenkominfo)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Budaya bermedia digital merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

    Maka dari itu, diperlukan pengetahuan dasar akan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara.

    Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Anita Isdarmini, S.Pd. M.Hum mengatakan jatidiri kita dalam ruang budaya digital tak berbeda dengan budaya nondigital. Hanya saja, digitalisasi budaya memungkinkan kita mendokumentasikan kekayaan budaya.

    “Digitalisasi budaya dapat menjadi peluang untuk mewujudkan kreativitas,” kata,” kata Anita dalam diskusi bertema “Berdakwah dalam Dunia Digital”, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia, Kamis (15/6/2023).

    Anita menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan informasi melalui digital media digital. Tapi, juga berkewajiban menjagak hak-hak atau reputasi orang lain, juga menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, atau kesehatan dan moral publik.

    Baca Juga: Kemenkominfo Dorong Siswa Madrasah Menjadi Pribadi yang Mandiri dan Berprestasi dalam Dunia Digital

    Sementara itu, Muhammad Mustafid, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Aswaja Nusantara Mlangi mengatakan, terjadinya perubahan teknologi analog ke digital merubah cara masyarakat beraktivitas. Dicontohkannya, terjadi inovasi bisnis dan pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor kehidupan.

    Lalu, dia mengaitkan dengan pentingnya berdakwah di dunia maya. Katanya, karakter media sosial yang kosmopolit dan egaliter melahirkan perubahan-perubahan sosial dan matinya kepakaran.

    Diungkapkannya, mengutip pernyataan Setara Institute, perilaku intoleransi meningkat di masa pandemi COVID-19. “67,2% narasi keagamaan di medsos didominasi kalangan konservatif,” ungkapnya.

    Selama ini, kata Mustafid, kalangan moderat dan toleran menjadi silent majority (mengutip dari Wahid Foundation). Dan, jika kita abai dengan media sosial, maka medsos akan diisi oleh orang-orang yang tak paham agama, ektrem dan intoleran.

    Adapun ragam dakwah di media sosial di antaranya meme quote dari tokoh atau da’i yang moderat, infografis ibadah-ibadah atau akhlak keseharian, konten video pendek di chanel YouTube, dan podcast dengan tema-tema keislaman yang mengedepankan nilai-nilai harmoni, pemberdayaan masyarakat dan persatuan bangsa.

    Baca Juga: Kemenkominfo Sosialisasikan Cara Bertransaksi yang Positif, Kreatif dan Aman di Internet

    Lanjut Mustafid, di era yang serba digital ini diperlukan kemampuan seperti Digital Skill, Digital Ethics, Digital Culture, dan Digital Safety.

    Berdasarkan riset Microsof tahun 2020 menyebutkan, berdasarkan Digital Civility Index (DCI), Indonesia berada di ranking ke-29 dari 32 negara. DCI adalah indeks yang dibuat Microsoft untuk mengukur perilaku masyarakat di media sosial.

    Menurut dia, dalam bermedia digital sangat diperlukan etika Digital (Digital Ethics), yaitu kemampuan untuk menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.

    “Ketika menggunakan media digital mestinya diarahkan pada suatu niat, sikap, dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama. Kemampuan untuk bertindak patut wajib dalam dunia digital,” imbuhnya.

    “Ruang lingkup etika dalam bermedia digital yaitu kesadaran, tanggung jawab, integritas, dan nilai kebajikan,” sambung Mustafid.

    Baca Juga: Kemenkominfo Kenalkan Warga Jateng Akan Hak dan Kewajiban di Ruang Digital

    Dia pun menyarankan, saat bermedia digital kita harus berpegangan 5 hal, yaitu analisis, verifikasi, evaluasi, partisipasi, dan kolaborasi.

    Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk menghindari interaksi negatif, seperti memberikan komentar negatif di media sosial, memberikan kata-kata hujatan, lontaran kalimati negatif, ujaran kebencian, dan cyberbullying.

    Kata Mustafid, ada konsekuensi hukum yang dihadapi ketika melanggar etika dalam bermedia digital. Dia mencontohkan, bagi yang melakukan ujaran kebencian dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Pembicara lainnya, Dosen dan Peneliti di Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yani Dwi Astuti, S.Sos mengatakan, berdasarkan hasil survei Alvara Research Center (2017), bagi generasi milenial internet adalah segalanya.

    “Tanpa adanya koneksi ke internet, generasi ini tidak bisa apa-apa. Dan, sosial media menjadi referensi informasi dan rujukan belajar,” kata Yani Dwi.

    Baca Juga: Kemenkominfo Kenalkan Warga Jateng Akan Hak dan Kewajiban di Ruang Digital

    Kondisi ini, menurut Yani Dwi, media sosial seakan-akan menjadi sahabat sekaligus mempengaruhi peran pendidikan agama anak muda zaman now. “Kaum millenial mencari informasi agama dari Google,” ujarnya.

    Yang harus diwaspadai, kata Yani Dwi, berdasarkan riset Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) tahun 2018, masuknya virus radikalisme dan fundamentalisme ke ruang-ruang media sosial.

    Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pemahaman dan penguasaan literasi digital bagi pengguna media digital saat dilakukan proses mediasi ke media digital.

    “Individu yang cakap bermedia digital akan mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital,” tuturnya.

    Yani Dwi berpendapat, dakwah yang ramah yaitu yang sesuai dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, mempersulit ajaran agama dan tidak mengklaim sebagai pihak yang paling benar. Dan, tidak mengandung unsur kekerasan, berburuk sangka terhadap pihak di luar golongannya, dan mudah mengkafirkan orang lain.

    Baca Juga: Puncak Kegiatan Indonesia Makin Cakap Digital, Kemenkominfo Besok Gelar Siberkreasi Netizen Fair 2022 di Jogja

    Sebagai informasi, adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo. (***)

    dakwah digital digital Gerakan Nasional Literasi Digital Kemenkominfo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Ibrahim Umar
    • Website

    Related Posts

    Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

    May 17, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Gabungkan Kekuatan, ASUS, Intel dan Microsoft, ASUS ExpertBook Ultra, The Flagship of the Industry, Hadirkan Tenaga 50W Tanpa Kompromi

    May 7, 2026

    5 Mobil Keluarga Terbaik yang Nyaman untuk Liburan dan Aktivitas Sehari-hari

    May 3, 2026

    Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

    April 30, 2026

    Transformasi Visual UMKM: Teknologi Ganti Background Foto dalam Satu Klik

    April 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pelebaran Jalan Tolai-Sausu Masuki Tahap Pengaspalan

    May 18, 2026

    Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

    May 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.