Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026

    Polda Sulteng Teguhkan Persatuan Lewat Upacara Pancasila

    June 1, 2026

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Sekda: Denda Rp 250 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Adalah Hoaks
    Daerah

    Sekda: Denda Rp 250 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Adalah Hoaks

    Christina DewiBy Christina DewiAugust 28, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    MAGELANG, BERNAS.ID – Banyaknya informasi yang beredar di media sosial, terkait pemberian sanksi berupa denda bagi warga yang tidak taat pada protokol kesehatan, dibantah Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.

    “Tidak benar informasi itu, karena Pemkab sedang meminta masukan dari Polres terkait pelanggar protokol kesehatan,” kata Adi di komplek Pemkab Magelang, Jumat (28/8/2020).

    Adi mengatakan, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) masih belum jadi, karena pihaknya masih minta masukan dari pihak-pihak terkait. “Jadi informasi itu tidak benar atau hoaks,” katanya.

    Seperti diketahui, di media sosial seperti facebook dan Whatsapp, beredar luas informasi menyangkut pelanggaran protokol kesehatan. Informasi itu menyampaikan bahwa tanggal 27 Agustus 2020, ada razia masker wilayah Kabupaten dan Kota Magelang. Yang turun semua lintas sektor ada dari Kejaksaan, polisi dan lain-lain. Bila tidak memakai masker, langsung ditindak dengan membayar Rp 250 ribu.

    Berita tersebut dinyatakan Pemkab Magelang adalah tidak benar. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dan mengecek kembali kebenaran semua informasi yang ada di media sosial.

    Adi mengungkapkan, soal penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan setelah peraturan Bupati sudah jadi. Saat ini, pihaknya sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Kodim, Polres Magelang, FKUB dan lain-lain.

    Dijelaskannya, bila nanti Peraturan Bupati sudah jadi, maka sudah pasti akan ada penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan. “Saat ini kami masih minta masukan Pak Dandim, Pak Kapolres, Forum Komunikasi Komunikasi Umat Beragama,” tambahnya.

    Menyinggung tentang sanksi, Adi menegaskan, tidak ada sanksi berupa denda. “Pak Bupati mengarahkan agar sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial, mengingat keadaan ekonomi masyarakat juga sedang tidak baik akibat pandemi covid-19,” jelasnya.

    Sanksi sosial yang diberikan juga edukatif, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, menghafal Pancasila dan semacamnya.

    Hal sama disampaikan Kabag Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin, bahwa informasi soal penertiban masker dan denda sebesar Rp 250.000 adalah tidak benar alias hoaks. Saat ini, pihaknya sedang memproses peraturan bupati atau regulasinya.

    “Kita sedang minta masukan termasuk dari Paguyuban Umat Beragama,” kata Sarifudin. (*/cdr)

     

     

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026

    Polda Sulteng Teguhkan Persatuan Lewat Upacara Pancasila

    June 1, 2026

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.