YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Tenaga Kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, beberapa tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta baik di Rumah Sakit dan juga Puskesmas sudah mulai terdampak Covid-19, bahkan ada beberapa tenaga kesehatan yang mendapat stigma negatif di masyarakat. Sehingga perlu konsistensi dan komitmen dukungan penuh oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dari sisi perlengkapan alat pelindung diri. Selain itu juga perlu adanya tambahan insentif bagi tenaga kesehatan sesuai janji bapak Presiden Joko Widodo.
Tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas saat ini menurut Perwal No. 110 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dalam lampiran terlihat bahwa ASN Tenaga Kesehatan Besaran TPP yang diterima bila dicermati sebesar 45% dari penerimaan besaran ASN Pemerintah kota lainnya yang setingkat. Tenaga kesehatan mendapatkan tambahan jasa pelayanan namun yang diterima masih relatif kecil, karena adanya penurunan jumlah kunjungan pasien, adanya rujukan berjenjang, klaim BPJS yang tersendat, serta belum adanya peninjauan tarif, Sehingga saat ini ada kesenjangan tunjangan yang diterima antara tenaga kesehatan dengan ASN pemkot lainnya.
Tenaga kesehatan ini sudah bekerja 6 hari, mempunyai kemampuan spesifik secara undang-undang, terlebih dengan adanya Covid-19 ini mereka juga bekerja lebih ekstra, belum lagi selama bertugas harus menggunakan APD berlapis yang cukup melelahkan, hal itu disampaikan Nurcahyo Nugroho pada saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta tentang Raperda Perubahan APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020, pada hari Kamis (3/9/2020).
“Perlu adanya langkah serius pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyikapi hal tersebut, agar para tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan dengan optimal serta mendapatkan haknya yang berimbang sesuai dengan profesinya,” ujarnya.
Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta memberikan salah satu langkah solutif terkait hal tersebut yakni dengan adanya penghitungan ulang besaran jasa pelayanan tenaga kesehatan disesuaikan dengan tarif BPJS terbaru, agar bisa setara atau bahkan lebih dengan besaran TPP pegawai pemkot lainnya. (cdr)
