Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Semua Masjid di Wilayah Kota Yogyakarta Diharapkan Memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19
    DI Yogyakarta

    Semua Masjid di Wilayah Kota Yogyakarta Diharapkan Memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19

    Christina DewiBy Christina DewiJune 25, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, semua Masjid yang menggelar kegiatan ibadah diharapkan mengantongi Surat Keterangan Aman Covid-19.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenag Kota Yogyakarta dan Baznas menggelar Sosialisasi Panduan Ibadah di Masjid kepada 153 penyuluh agama Islam.

    Kepala Kemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi menilai, Penyuluh agama Islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama karena para penyuluh yang dekat dan berada di masyarakat.

    “Tugas mereka meliputi edukatif, konsultatif, advokasi dan informatif sehingga informasi terkait penyelenggaraan kegiatan ibadah yang produktif dan aman Covid-19 bisa disosialisasikan pada takmir masjid dan mushola maupun masyarakat,” ucapnya usai membuka Sosialisasi Panduan Ibadah di Masjid Pangeran Diponegoro, Rabu (24/6/2020).

    Selain itu juga mampu menjadi pelopor dalam melaksanakan protokol kesehatan baik ketika di Masjid dan Mushola ataupun ketika berada di luar rumah dan membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran  Covid-19.

    “Harapannya semua Masjid dan Mushala memiliki surat keterangan aman Covid-19, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tetap sehat karena  memenuhi protokol kesehatan serta bisa memasuki new normal dengan benar,” tandasnya.

    Terkait dengan jumlah tempat ibadah yang telah mengajukan surat keterangan aman Covid-19, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses pendataan.

    “Sudah banyak yang mengajukan tetapi jumlah yang sudah memperoleh surat keterangan dari gugus tugas persisnya belum tahu, karena kita sedang proses pendataan,” paparnya.

    Seperti diketahui pada 12 Juni 2020 sudah diterbitkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta No 450/6047/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

    Surat tersebut memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengurus rumah ibadah sehingga diberikan izin untuk melakukan kegiatan ibadah.

    Rumah ibadah yang diberikan izin menyelenggarakan kegiatan ibadah adalah yang secara fakta lapangan berada di lingkungan atau kawasan yang aman dari Covid-19.

    Dengan begitu, pengurus mengajukan surat keterangan tersebut kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadah, bagi rumah ibadah yang tidak memiliki tingkatan dapat mengajukan ke tingkat Kecamatan.

    Surat keterangan juga bisa diajukan secara kolektif oleh ketua RT/RW setempat untuk beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut. (*/cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    Dari Tantangan ke Inovasi: Chicken Crush Signature Hadirkan Pengalaman Kuliner Berbeda

    May 30, 2026

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.