YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Mendesak Sertifikat Laik Fungsi (SLF) segera diterbitkan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency akan mengerahkan puluhan gerobak sapi dalam arak-arakan pawai dari Kantor Pemkab Sleman menuju Kantor Gubernur DIY. Nantinya, jumlah gerobak sapi yang akan diturunkan mencapai 79 buah
Koordinator P3SRS Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan kirab akbar 79 gerobak sapi menjadi simbol perjuangan untuk mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS yang selama sebelas tahun tanpa kejelasan, padahal kami sudah membayar lunas unit apartemen. “Aksi dengan kirab budaya dengan moda transportasi jaman dahulu berupa Gerobag Sapi ini bertujuan untuk mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sleman segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, sedangkan secara syarat teknis sudah terpenuhi semua dan ini sesuai petunjuk dari Direktorat Bina Penataan Bagunan (BPB) Kementerian Pekerjaan Umum,” tuturnya.
Baca Juga Kejari Sleman Dan BPKP DIY Sepakat Ada Pidana Di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Namun, menurut Edi, surat dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selama ini terkesan diabaikan dan tidak dijadikan dasar dari DPUPKP Kab Sleman dan Pemda Sleman dalam menyelesaikan permasalahan permohonan SLF yang selama ini menjadi syarat teknis dari bangunan gedung tersebut yang sudah dipenuhi oleh pihak pemohon yakni Bank MNC Internasional Tbk.
“Kami sebagai masyarakat atau konsumen yang bernaung pada P3SRS merasa geram dengan aturan yang selalu ada saja penambahannya dan terkesan dicari hal-hal yang bukan syarat teknis sehingga menjadi pertanyaan kami, ada apa dengan DPUPKP Sleman dan Pemkab Sleman tidak mau mengeluarkan SLF sedangkan semua unsur teknis sudah terpenuhi,” tuturnya.
Lanjut tambahnya, Edi akan segera melayangkan surat pengaduan ke Polri untuk mengusut apakah ada pelanggaran secara hukum. “Kami merasa ada yang aneh dengan Pemkab Sleman dan DPUPKP Sleman yang tidak berani bertindak tegas memberikan kebijakan jika sekiranya kebijakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat atau konsumen,” ucapnya.
“Untuk proses lebih lanjut, seharusnya sekda dan kepala dinas DPUPKP Sleman menghadap petinggi di kementerian Ditjen Cipta Karya, tapi kami melihat sampai saat ini tidak ada tindak lanjut nyata melakukan konsultasi dengan pihak Direktorat Bina Penataan Bangunan kementrian PUPR,” tuturnya.
Selain itu, para korban yang selama ini berjuang untuk mencari keadilan mendapatkan hak-hak berupa legalitas kepemilikan SHM SRS akan berorasi di atas panggung budaya diatas truk trailler. Dari atas trailler itulah, beragam tuntutan dan orasi akan digelar sepanjang rute aksi yang dikawal dengan kirab budaya gerobak sapi.
Edi juga menjelaskan untuk rencana aksi dengan kirab 79 gerobak sapi ini, pihaknya telah berkirim surat pemberitahuan ke semua pihak yang berwenang agar aksi bisa berjalan lancar dan tertib.
“Kita telah sampaikan surat ke Polda DIY, Pemkab Sleman, Polresta Jogja,Polres Sleman dan bersurat resmi ke Gubernur serta Sekda Propinsi D.I.Yogyakarta, Dinas Perhubungan dan instansi terkait agar nantinya kita bisa menggelar penyampaian aspirasi dengan aman dan nyaman. Kami taat aturan menyampaikan aspirasi dengan cara dan gaya berbeda dan kami sudah menyampaikan pemberitahuan ini 1 minggu sebelumnya,” tutupnya. (jat)
