YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan COVID-19.
Warga Muhammadiyah secara khusus maupun umat Islam secara umum, diimbau
melaksanakan rangkaian ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H dengan
mempertahankan usaha-usaha yang sudah dilakukan untuk mencapai kondisi yang
lebih baik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh.
“Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Tabligh di semua tingkat Persyarikatan bekerja sama dengan Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) di semua tingkatan dimohon aktif memberikan bimbingan keagamaan bagi jemaah Muhammadiyah melalui berbagai media sebagai rujukan pelaksanaan keagamaan setiap jemaah sehari-hari,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Rayakan Historiografi, Muhammadiyah Gelar Kongres Sejarawan Perdana
Ia meneruskan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan dan Idulfitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh
kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan persyarikatan dan pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan.
Pengurus masjid/musala dimintanya rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat
berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,
menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer,
menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, dan masjid/musala tidak boleh dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
“Pengurus masjid atau musala harus memiliki data jemaah masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif COVID-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Jemaah yang hadir di masjid atau musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta, jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dan lain-lain harus tetap melaksanakan
salat di rumah,” tegas dia.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda
Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir harus meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.
Pengurus masjid/musala juga diminta tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker.
“Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar
bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma,” katanya.
Ia menambahkan, pengurus masjid/musala harus menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala. Seluruh jemaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah.
“Seluruh jemaah yang hadir di masjid atau musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis. Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak,” katanya.
Ia menambahkan, takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif COVID-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait COVID-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan.
Sementara itu Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.
“Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka takmir memastikan emaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan,” tutup Haedar. (den)
