SLEMAN, BERNAS.ID- Korban Malioboro City akan kembali melakukan pergerakan menuju Tugu Pal Putih, Kantor DPRD DIY, dan Kantor Gubernur DIY karena belum adanya kejelasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Aksi damai ini sebagai luapan aspirasi harapan dan simbol keprihatinan karena lambannya proses penanganan SLF.
Baca Juga Ketua Umum Bhayangkari Bakti Sosial di DIY
Ketua Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta, Edi Hardiyanto menyebut tidak ada lagi jalan lain selain meminta pertolongan dari para wakil rakyat yang ada di DPRD DIY dan Gubernur DIY Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X sebagai pengayom warga Jogja. “Kami minta aparat hukum dan KPK harus monitor dan awasi serta memeriksa DPUPKP dan instansi terkait yang selama ini menangani perijinan Apartemen Malioboro City,” tuturnya.
“Sampai saat ini terkesan Pemkab Sleman hanya mengulur waktu menunggu Bupati yang baru dan setiap pertemuan pihak pemkab Sleman tidak pernah mengeluarkan Notulensi resmi. Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Ada apakah ini?” imbuhnya.
Lanjut tambahnya, terkait Dokumen Lingkungan yang harus dilakukan pembaharuan, pihaknya saat ini sedang memroses dan berkoordinasi dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi untuk tindak lanjut P3SRS Malioboro city dan MNC bersinergi dalam penyelesaian dokumen lingkungan yang diminta sebagai syarat administrasi.
“Sebagai warga negara, kami akan taat aturan yang berlaku. Saatnya kepala daerah yang baru harus tegas dan dapat menyelesaikan permasalahan Perijinan Malioboro city. Jangan sampai dibuat permainan karena sampai saat ini prosesnya semakin ruwet dan ribet berbelit-belit tanpa kejelasan. Kami juga sudah sampaikan hal ini ke Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar ikut mengawal proses perijinan SLF dan lainnya. Jangan sampai ada main mata dan merugikan pemohon dalam hal ini masyarakat,” terang Edi.
Edi menyebut pihaknya telah mendorong dan berkoordinasi dengan MNC selaku pemilik hak atas tanah dan bangunan tersebut. Saat ini MNC sudah menyampaikan permohonan secara resmi untuk membantu menyelesaikan perijinan SLF yang ditelantarkan oleh Inti Hosmed. “Sayang sekali itikad baik MNC tersebut tidak didukung Pemkab sleman dan terkesan dicari-cari kesalahannya,” ujarnya.
“Kami akan menuju DPRD DIY untuk mohon bantuan para Wakil Rakyat di DPRD DIY dan dari Sultan HB X supaya mendengar jerit hati kami. Kami minta Ketua DPRD DIY untuk mengundang para pejabat pengambil kebijakan yang terkait permasalahan Malioboro City ini,” imbuhnya.
Budijono, Sekretaris P3SRS Malioboro City menilai berlarutnya persoalan SLF karena tidak adanya keberpihakan terhadap para korban. Dalam hal ini konsumen yang sudah membayar lunas unit apartemen namun telah 12 tahun tanpa kejelasan legalitas. “Mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan serta SHM SRS. Dari awal perijinan nya sudah tidak beres ini harus diusut,” katanya.
Baca Juga Telusuri Kekayaan Historis Dan Budaya Kepulauan Selayar, Muhibah Budaya Jalur Rempah Digelar
“Bagian pengawasan dan pendataan bangunan sejak awal harusnya sudah memberikan peringatan ke pihak pengembang pertama, tapi kami melihat adanya pembiaran. Kalau tidak diviralkan dan ada aksi demo tetap saja landai-landai saja. Pengawasan dari Pemkab Sleman juga tidak ada sehingga bangunan gedung tersebut berdiri tanpa SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” imbuh Budijono.
Budijono menyampaikan jika sampai saat ini belum ada keseriusan dari pihak Pemkab Sleman dalam mengeluarkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). “Kami melihat Pemkab Sleman dan pihak-pihak lainnya lebih mengedepankan mencari aman masing-masing tanpa mau berjuang untuk rakyat,” pungkasnya. (*)
