BERNAS.ID – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif listrik naik, dari tahun ke tahun sama saja tidak ada kenaikan. Jadi yang naik tagihan,” terang Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Rabu (10/6/2020) kemarin.
Kementerian BUMN menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik tetapi melonjaknya tagihan listrik itu berkaitan dengan pemakaiannya. Menurut Arya, salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan tagihan listrik adalah tingkat pemakaian selama harus work from home ditambah ada anggota keluarga yang juga beraktivitas di rumah.
“Semua di rumah, bekerja dan sekolah, akhirnya pemakaian listrik juga naik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa akar masalahnya terjadi saat mulai diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah mengakibatkan proses pencatatan meteran listrik oleh petugas keliling jadi terkendala. Dengan demikian, tidak dapat menghitung meteran secara langsung ke rumah-rumah pelanggan listrik. Akibatnya, tagihan listrik dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian.
“Pada bulan ketiga teman-teman PLN datang ke rumah, dia cek ternyata ada kelebihan, nah kelebihan pada dua bulan sebelumya, pada satu bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan,” papar Arya.
Ia pun meminta masyarakat untuk aktif memperhatikan meteran listrik di rumah masing-masing setiap akhir bulan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Masyarakat juga perlu menyadari penggunaan listrik bisa meningkat karena banyaknya aktivitas bekerja maupun belajar di rumah yang juga membutuhkan listrik. Arya mengungkapkan jika PLN tidak mungkin membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kalau dibilang PLN membohongi tidak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas ada di rumah pelanggan, bukan di mana-mana, bukan di PLN tapi di pelanggan. Bisa dihitung Kwh yang dipakai, dikali harga per Kwh dari tarif listrik,” pungkasnya. (mta)
