SLEMAN, BERNAS.ID- Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM resmi ditahan di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Sehari sebelumnya, Christiano ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sebelumnya, pada hari Sabtu lalu (24/5), Christiano terlibat kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman.
Baca Juga Ditpolairud Polda DIY Tebar 5000 Bibit Ikan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dalam rilis kasus kecelakaan, Christiano dihadirkan langsung di Mapolresta Sleman pada hari Rabu (28/5). Kepolisian menyebut tersangka Christiano menabrak korban karena kurang konsentrasi akibat kelelahan beraktivitas di kampus.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan tersangka Christiano mengaku kelelahan setelah beraktivitas seharian di kampus dan berolahraga.
“Tersangka langsung ditahan di rutan Mapolresta Sleman.Tersangka dijerat undang-undang lalu lintas karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan anjacaman enam tahun penjara,” kata Kombes Pol Edy.
Untuk pasal dan ancaman yang diterapkan, yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.bPasal 310 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” ucap Kombes Pol Edy.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Peristiwa bermula saat sepeda motor honda vario dengan nomor polisi B-3373-PCG melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan. Diduga pengendara sepeda Honda Vario bermaksud berputar arah ke arah selatan. Namun secara bersamaan, dari arah yang sama atau di belakangnya melaju Mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC.
Naas, karena jarak terlalu dekat, pengemudi Mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor hingga terpental kemudian Mobil BMW oleng ke kanan membentur sebuah mobil yang terparkir di tepi timur jalan.
Satu orang dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat peristiwa kecelakaan tersebut korban berinisial AEA (19) meninggal dunia di lokasi kejadian. AEA merupakan mahasiswa Fakultas Hukum asal Depok, Jawa Barat.
AEA mengalami luka parah berupa cedera kepala berat, bibir atas sobek, memar di paha kiri, dan luka lecet di tangan kiri. AEA merupakan mahasiswa penerima beasiswa SPMB jalur prestasi di UGM. (jat)
